Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kimberly Rider Blak-blakan Ungkap Alasan Gugat Cerai Edward Akbar, Termasuk KDRT

Kimberly Rider kecewa suaminya Edward Akbar kembali tidak datang di sidang gugatan cerai yang diajukannya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.

Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Kimberly Rider Blak-blakan Ungkap Alasan Gugat Cerai Edward Akbar, Termasuk KDRT
Tribunnews/Ula Narulita
Aktris Kimberly Rider memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2024). Kimberly Rider menggugat cerai suaminya, Edward Akbar setelah lima tahun mereka menjalin pernikahan. 

Laporan Ula Narulita

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Aktris Kimberly Rider kecewa suaminya Edward Akbar kembali tidak datang di sidang gugatan cerai yang diajukannya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat.

Dalam lanjutan sidang yang digelar pada Rabu (25/9/2024), Edward hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. 

Kimberly Rider sebelumnya menggugat cerai Edward Akbar setelah lima tahun mereka menjalin pernikahan. 

Gugatan cerai itu diajukan Kimberly di PA Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 916/Pdt.G/2024/PA.JP.

Adapun sidang hari ini beragendakan pembuktian dari penggugat.

Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, namun Kimberly baru tiba di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Jakpus Kelas IA sekitar pukul 09.50 WIB.

Baca juga: Kimberly Ryder Sebut Sempat Alami Dugaan KDRT, Ini Jadi Alasannya Gugat Cerai Edward Akbar?

Berita Rekomendasi

Didampingi ibunda tercinta, artis cantik itu datang dengan mengenakan blazer dan celana hitam, pun ibunya. 

Sekira pukul 10.18 WIB, pihak Kimberly dipanggil ke ruang sidang Abu Bakar Ash Shiddiq. 

Sidang pun berjalan tertutup. 

Tak lama kemudian, tepat pukul 10.41 WIB seisi ruang sidang berhamburan keluar.

Kuasa hukum Kimberly, Machi Ahmad menyampaikan bahwa pada sidang hari ini Edward sebagai tergugat tidak hadir. 

"Tergugat mengajukan eksepsi terkait tidak patutnya PA Jakpus menyidangkan kasus gugatan perceraian, tapi bukti-bukti belum dilengkapi jadi kami (pihak penggugat) belum dapat membantah eksepsi dari tergugat," jelasnya. 

"Oleh sebab itu sidang ditunda tanggal 2 Oktober (2024) nanti," imbuhnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas