Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Soal Kasus Lolly, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Percayakan Pemeriksaan Vadel Badjideh ke Polisi

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid percayakan pemeriksaan Vadel Badjideh kepada pihak kepolisian, agar sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Soal Kasus Lolly, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Percayakan Pemeriksaan Vadel Badjideh ke Polisi
Kolase Tribunnews/YouTube Intens Investigasi
Nikita Mirzani, kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid dan Vadel Badjideh - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid percayakan pemeriksaan Vadel Badjideh kepada pihak kepolisian, agar sesuai dengan hukum yang berlaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mempercayakan pemeriksaan Vadel Badjideh kepada pihak kepolisian.

Diketahui Polres Metro Jakarta Selatan dijadwalkan akan memeriksa Vadel Badjideh terkait laporan yang dilayangkan oleh artis Nikita Mirzani pada Jumat (27/9/2024).

Fahmi Bachmid pun turut angkat bicara terkait pemanggilan Vadel Badjideh yang segera dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Soal pemanggilan Vadel Badjideh ke polisi, kuasa hukum Nikita Mirzani mengaku tidak berani berbicara lebih jauh mengenai kewenangan penyidik.

"Kalau proses penyidikan, terus hak-hak penyidik. Mohon maaf saya tidak bisa menjawab," ucap Fahmi Bachmid, mengutip YouTube Intens Investigasi, Kamis (26/9/2024).

"Ya jadi kapasitas advokat juga itu ada batasnya. Jadi hak-hak dan kewenangan yang ada melekat pada penyidik itu menjadi kewenangan penyidik," sambungnya.

Terlebih soal apakah Vadel Badjideh jadi ditahan atau tidak, Fahmi mengungkapkan jika pihaknya akan mematuhi aturan yang berlaku.

BERITA REKOMENDASI

"Apakah nanti datang terus ditahan itu harus sesuai dengan KUHAP. Jadi proses hukum itu harus kita pahami lebih dulu," kata Fahmi Bachmid.

"Sehingga semua paham manakala ada proses hukum yang pertama proses itu adalah penyelidikan, dalam rangka mencari, dan menemukan ada dan tidaknya sebuah peristiwa pidana," lanjutnya.

Sebab menurut Undang-undang yang berlaku, menurut sang kuasa hukum tergantung ancaman hukumnya.

"Ada pasal-pasal di mana perbuatan tersebut bisa tidak ditahan karena ancamannya bawah 5 tahun. Tapi ada pasal-pasal yang otomatis pasti akan dilakukan penahanan karena berdasarkan hukum ancamannya di atas 5 tahun maksimal 15 tahun."

Baca juga: Terima Surat Panggilan Polisi, Vadel Badjideh Diperiksa Besok Buntut Laporan Nikita Mirzani

"Sebagaimana yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani, jadi proses hukum seperti itu," tutur Fahmi.

Oleh karenanya, pihak Nikita Mirzani menyerahkan serta mempercayakan sepenuhnya kepada pihak penyidik.

Tentunya dengan melakukan pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas