Kuasa Hukum Ungkap Alasan Nikita Mirzani Tolak Restorative Justice Vadel Badjideh, Singgung Saksi
Alasan Nikita Mirzani menolak permintaan restorative justice Vadel Badjideh diungkap oleh kuasa hukum sang aktris.
Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum aktris Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkap alasan kliennya menolak permintaan restorative justice dari Vadel Badjideh.
Perseteruan antara Nikita Mirzani dengan kekasih putri sulungnya, Lolly, Vadel Badjideh kini memasuki babak baru.
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan dan aborsi.
Bahkan kabarnya kini, Nikita Mirzani sudah menutup rapat pintu maaf untuk kekasih putrinya itu.
Hal itu dipertegas dengan sikap Nikita Mirzani yang menolak permintaan restorative justice dari Vadel Badjideh.
"Siapkan diri saja, nggak perlu bermimpi dengan hal-hal yang sudah tidak masuk akal (restorative justice) ," kata Fahmi Bachmid dikutip dari YouTube NIT NOT, Senin (30/9/2024).
Dalam kesempatan itu, Fahmi Bachmid menegaskan agar perkara yang dilaporkan Nikita Mirzani tidak disamakan dengan perkara harta benda.
"Jangan samakan perkara ini dengan perkara harta benda, perkaranya Niki ini terkait dengan perkaranya seorang anak kecil yang belum dewasa menurut hukum dan ini adalah anaknya Nikita Mirzani."
"Saya yakin Nikita menutup pintu (maaf), karena tidak mungkin mengembalikan seperti keadaan semula," bebernya.
Kuasa hukum bintang sinetron Jodoh Wasiat Bapak itu juga menyinggung soal saksi-saksi yang dihadirkan dalam perkara tersebut.
"Sebenarnya saksi itu berawal dari orang yang datang dari luar negeri, yang memberikan dokumen dan sebagainya."
Baca juga: Pihak Vadel Disebut Minta Restorative Justice, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Jawab Menohok: Mimpi
"Dalam kesaksiannya, dia menyatakan bahwa dalam peristiwa ini ada beberapa saksi yang mengetahui."
"Nah saksi-saksi itu saya telepon dan mereka semua nggak keberatan untuk menjadi saksi," bebernya.
Fahmi Bachmid pun terkesan dengan saksi-saksi tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.