Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Nikita Mirzani Tolak Restorative Justice Vadel Badjideh, Singgung Saksi

Alasan Nikita Mirzani menolak permintaan restorative justice Vadel Badjideh diungkap oleh kuasa hukum sang aktris.

Penulis: Gabriella Gunatyas
Editor: Salma Fenty
zoom-in Kuasa Hukum Ungkap Alasan Nikita Mirzani Tolak Restorative Justice Vadel Badjideh, Singgung Saksi
YouTube Mantra Room
Fahmi (kiri) Nikita (kanan) - Kuasa hukumm Nikita Mirzani membeberkan alasan kliennya menolak permintaan restorative justice Vadel Badjideh. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum aktris Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengungkap alasan kliennya menolak permintaan restorative justice dari Vadel Badjideh.

Perseteruan antara Nikita Mirzani dengan kekasih putri sulungnya, Lolly, Vadel Badjideh  kini memasuki babak baru.

Sebelumnya, Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan persetubuhan dan aborsi.

Bahkan kabarnya kini, Nikita Mirzani sudah menutup rapat pintu maaf untuk kekasih putrinya itu.

Hal itu dipertegas dengan sikap Nikita Mirzani yang menolak permintaan restorative justice dari Vadel Badjideh.

"Siapkan diri saja, nggak perlu bermimpi dengan hal-hal yang sudah tidak masuk akal (restorative justice) ," kata Fahmi Bachmid dikutip dari YouTube NIT NOT, Senin (30/9/2024).

Dalam kesempatan itu, Fahmi Bachmid menegaskan agar perkara yang dilaporkan Nikita Mirzani tidak disamakan dengan perkara harta benda.

BERITA REKOMENDASI

"Jangan samakan perkara ini dengan perkara harta benda, perkaranya Niki ini terkait dengan perkaranya seorang anak kecil yang belum dewasa menurut hukum dan ini adalah anaknya Nikita Mirzani."

"Saya yakin Nikita menutup pintu (maaf), karena tidak mungkin mengembalikan seperti keadaan semula," bebernya.

Kuasa hukum bintang sinetron Jodoh Wasiat Bapak itu juga menyinggung soal saksi-saksi yang dihadirkan dalam perkara tersebut.

"Sebenarnya saksi itu berawal dari orang yang datang dari luar negeri, yang memberikan dokumen dan sebagainya."

Baca juga: Pihak Vadel Disebut Minta Restorative Justice, Kuasa Hukum Nikita Mirzani Jawab Menohok: Mimpi

"Dalam kesaksiannya, dia menyatakan bahwa dalam peristiwa ini ada beberapa saksi yang mengetahui."

"Nah saksi-saksi itu saya telepon dan mereka semua nggak keberatan untuk menjadi saksi," bebernya.

Fahmi Bachmid pun terkesan dengan saksi-saksi tersebut.

Sebab para saksi dalam kasus tersebut mengetahui peristiwa itu secara detail.

"Saksi yang luar biasa ya, karena dia mengetahui secara mendetail, peristiwa di bulan April, dia bukan hanya berkomunikasi melalui WhatsApp, tapi dia berkomunikasi langsung, berhadap-hadapan (dengan Lolly) bersama-sama," urainya.

Nikita Mirzani Akui Belum Komunikasi dengan Lolly

Masih segar dalam ingatan publik, Nikita Mirzani sempat menjemput paksa Lolly dari apartemennya, Kamis (19/9/2024) lalu.

Peristiwa penjemputan Lolly itu pun membuat gempar jagat maya sebab saat itu Lolly sempat histeris.

Tanggapan kuasa hukum Nikita Mirzani soal Vadel Badjideh yang disebut-sebut meminta restorative justice.
Tanggapan kuasa hukum Nikita Mirzani soal Vadel Badjideh yang disebut-sebut meminta restorative justice. (Tangkapan layar YouTube Nit Not)

Meski berhasil menjemput paksa putri sulungnya, Nikita Mirzani mengaku hingga kini belum berkomunikasi dengan Lolly.

"Tidak ada yang bisa komunikasi (dengan Lolly) kan dia di-save house," kata Nikita Mirzani dalam pemberitaan sebelumnya.

Lebih lanjut Nikita mengatakan, seharusnya Lolly hanya perlu fokus pada pendidikannya, bukan hal lain.

"Kalau masih remaja, masih tinggal di rumah orang tua, kalau tugasnya belajar ya belajar. Jangan pikirin yang lain-lain dulu," harapnya.

Soal aksinya jemput paksa Lolly beberapa waktu lalu, Nikita Mirzani mengatakan hal itu merupakan cara terbaik untuk menjaga putri sulungnya.

"Ini cara terbaik, nggak ada cara lain, makannya ini yang dilakuin, supaya nantinya tidak ada kejadian seperti ini," tukasnya.

(Tribunnews.com/Gabriella)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas