Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nikita Mirzani Sudah Tahu Hasil Visum Lolly, sang Kuasa Hukum: Ada Informasi yang Luar Biasa

Kuasa hukum Nikita Mirzani sebut ada informasi luar biasa terkait hasil visum Lolly buntut laporan polisi dari kliennya.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Salma Fenty
zoom-in Nikita Mirzani Sudah Tahu Hasil Visum Lolly, sang Kuasa Hukum: Ada Informasi yang Luar Biasa
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Kuasa hukum Nikita Mirzani sebut ada informasi luar biasa terkait hasil visum Lolly. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak Nikita Mirzani, Lolly dengan kekasihnya, Vadel Badjideh masih terus berlanjut.

Baru-baru ini, Lolly telah menjalani visum atas apa yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani di polisi.
 
Hasil visum Lolly tersebut juga sudah keluar.

Namun, pihak Nikita Mirzani tak bisa membeberkan hasil visum itu ke publik.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, bahwa pihaknya tak memiliki data secara mendalam.

"Secara mendalam kita tidak punya datanya, datanya ada di penyidik," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Selasa (1/10/2024).

Sementara Nikita Mirzani sendiri rupanya sudah mengetahui hasil visum tersebut.

Fahmi menyebut pihaknya saat ini masih diberi kesimpulan sementara dari hasil visum itu.

Berita Rekomendasi

"Hasil secara tertulis nanti ada di penyidik."

"Kita hanya dikasihkan kesimpulan sementara yang tidak mendetail tentang apa yang didapatkan dari hasil visum," ujarnya.

Meski tak mengetahui hasil keseluruhan, Fahmi mengaku pihaknya mendapat informasi yang luar biasa terkait visum tersebut.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Nikita Mirzani Kini Sudah Bisa Komunikasi dengan Lolly

Dijelaskan Fahmi, visum tersebut merupakan proses bagian dari pembuktian atas laporan dari Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh.

"Kami mendapatkan informasi yang luar biasa sekali."

"Di mana visum ini adalah bagian dari proses pembuktian dari laporan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani," jelas Fahmi.

Kemudian Fahmi pun menyinggung soal adanya perbuatan kejahatan terhadap anak yang masih di bawah umur.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas