Merasa Sudah Ditalak 3, Kimberly Ryder Ogah Kembali ke Pelukan Edward Akbar: Move On Aja
Kimberly Ryder menegaskan bahwa dirinya mantap ingin bercerai dari Edward Akbar.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kimberly Ryder menegaskan bahwa dirinya mantap ingin bercerai dari Edward Akbar.
Ia pun mengaku kini sudah move on dan ibu anak dua itu juga berharap Edward demikian.
Baca juga: Edward Akbar Lepas Tanggung Jawab Nafkahi Anak, Kimberly Ryder: Alhamdulillah Aku Sendiri Bisa
Menurut Kimberly, rumah tangganya sudah tidak bisa dipertahankan, karena Edward sudah talak tiga terhadap dirinya.
"Dia (Edward) udah talak 3 aku, aku pun sudah tidak mau balik sama dia, move on aja," kata Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2024).
Adapun Kimberly Ryder geram karena Edward Akbar dinilai mengundur-ngundur waktu sidang proses perceraiannya dengan selalu tidak hadir.
Baca juga: Kimberly Ryder Akhirnya Blak-blakan ke Anak soal Cerai dari Edward Akbar, Buntut Terus Cari Ayahnya
"Dilanjutin biar semuanya cepat selesai. Supaya aku bisa kerja dia pun bisa kerja," ujar Kimberly.
Menurut Kimberly, apa yang dilakukan Edward Akbar hanyalah sia-sia dan tidak akan merubah keputusannya.
"Bukannya diperpanjang seperti ini, buat apa gitu lho, wasting time banget," tegas Kimberly Ryder.
Sebelumny sidang beragendakan eksepsi digelar pada 25 September namun ditunda karena Edward tidak hadir dan dilanjutkan 2 Oktober tapi Edward juga tidak hadir lagi.
Edward Akbar tidak hadir justru pihaknya mempermasalahkan gugatan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang seharusnya dilakukan di Jakarta Selatan sesuai domisili KTP.
Sebagaimana diketahui, Kimberly melayangkan gugatan cerai terhadap Edward Akbar pada 12 Juli 2024.
Tak hanya cerai, Kimberly juga melaporkan Edward Akbar ke polisi atas dugaan penggelapan satu unit mobil.
Di sisi lain, Edward Akbar masih kekeh mempertahankan rumah tangganya.
Kendati demikian sidang perceraian mereka tetap berproses di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.