Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Diduga Alami KDRT sejak Awal Menikah dengan Edward Akbar, Kimberly Ryder Ungkap Alasan Bertahan

Edward Akbar diduga telah melakukan tindak KDRT terhadap Kimberly Ryder sejal awak menikah. Kimberly mengungkapkan alasan bertahan hingga 6 tahun.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Diduga Alami KDRT sejak Awal Menikah dengan Edward Akbar, Kimberly Ryder Ungkap Alasan Bertahan
Kolase Tribunnews
Edward Akbar melaporkan istrinya, Kimberly Rider ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

"Kehadiran kami hari ini ingin melakukan pengaduan atau laporan sehubungan dengan adanya dugaan kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh inisial KAR (Kimberly)," ujar Jundri, dikutip dari YouTube Mantran Room.

"Jadi kami hadir untuk menyampaikan pengaduan, tadi pengaduan kami sudah diterima oleh KPAI nanti akan ditindaklanjuti," sambungnya.

Jundri menjelaskan, kekerasan yang dilakukan oleh Kimberly terjadi berawal pada Oktober 2023 lalu.

Kemudian, kekerasan terjadi lagi pada Februari 2024.

"Ada tiga kejadian yang kami berikan sebagai bukti ya. Yang pertama itu kekerasan sekitar bulan Oktober 2023 itu pelaku menjewer anaknya hingga tersungkur, terjatuh, hingga menangis."

"Kemudian yang kedua dilanjutkan kekerasan di bulan Februari 2024 itu memukul perut anaknya hingga menangis. Yang ketiga, terhadap anak pertama itu dicakar ada bekas luka cakaran, kemudian si anak mengakui dicakar oleh mamanya," jelasnya.

Jundri pun memiliki bukti kekerasan yang dilakukan Kimberly terhadap anaknya, berupa video.

Baca juga: Kimberly Ryder Klaim Korban KDRT Sejak Awal Pernikahannya, Edward Akbar Temperamental dan Cemburuan

BERITA REKOMENDASI

"Jadi terhadap video-video, bukti-bukti juga sudah kami lampirkan, sudah kami sertakan kepada ketua KPAI," kata Jundri.

Tak hanya kekerasan fisik, Jundri menuturkan, Kimberly juga melakukan kekerasan secara verbal terhadap anaknya.

Bahkan, kata Jundri, kekerasan dilakukan secara berulang.

"Itu terhadap fisik ya yang masih terrecord, banyak yang masih belum terrecord. Termasuk misalnya kekerasan verbal berupa suara keras terhadap anak hingga anak menangis itu juga sering."

"Jadi perbuatan itu dilakukan secara berulang-ulang," bebernya.

Tim kuasa hukum Edward Akbar, Jundri R Berutu
Tim kuasa hukum Edward Akbar, Jundri R Berutu.

(Tribunnews.com/Yurika)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas