Gelar Doktor Kehormatan Raffi Ahmad Disebut Tidak Sah, Pihak UIPM Bereaksi
Gelar doktor kehormatan atau honoris causa yang diterima Raffi Ahmad disebut tak sah. Universal Institute of Professional Management (UIPM) bereaksi.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan ini nama Raffi Ahmad menjadi perbincangan karena gelar doktor kehormatan atau honoris causa yang diterimanya dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) dianggap tidak sah di Indonesia.
Terkait ini, Kuasa hukum UIPM, HS Alibasya, turut menanggapi gelar yang didapatkan suami Nagita Slavina tersebut.
Baca juga: Pro Kontra Raffi Ahmad Terima Gelar Doktor Kehormatan, UIPM Beri Penjelasan
"Lembaga resmi pemerintah menilai bahwa itu ilegal atau menganggap tidak sah, itu juga keliru menurut saya," kata HS Alibasya ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2024).
"Kan tidak diperlukan legitimasi dari sini, khusus Raffi tentunya, karena Raffi bukan diberikan gelar asosiasi pendidikan yang ada di Indonesia," lanjutnya.
Menurut HS Alibasya, gelar tersebut sah di mata hukum internasional, mengingat UIPM berbasis di Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya.
Baca juga: Kampus UIPM Ternyata Tidak Memiliki Izin, Pemerintah Tidak Akui Gelar Doktor HC Raffi Ahmad
Selain itu, Raffi Ahmad menerima gelar tersebut di Thailand beberapa waktu lalu, bukan di Indonesia.
"Kalau ditanyakan apakah Raffi diberikan gelar itu sah atau tidak, menurut saya ukurannya adalah sejauh mana hukum di Thailand itu dibenarkan atau sebaliknya, kan begitu," ujar Alibasya.
"Jangan gegabah menilai kalau itu ilegal karena ini bisa dikenakan UU ITE kan gitu," tambahnya.
Alibasya juga menambahkan bahwa gelar ini diberikan kepada Raffi berdasarkan kontribusinya di dunia hiburan.
"Kan memang kejadiannya bukan di Indonesia dan ini bukan suatu pendidikan formal, artinya pemberian gelar honoris causa bukan atas pendidikan formal yang diikuti baik secara online maupun offline, tetapi atas prestasi," jelas Alibasya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Prof. Abdul Haris, menyatakan bahwa UIPM tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Maka itu gelar doktor kehormatan atau honoris causa Raffi Ahmad tidak sah.
--
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.