Makin Memanas, Kimberly Ryder Adukan Edward Akbar ke Komnas Perempuan Atas Dugaan KDRT
Kimberly Ryder mendatangi Komnas Perempuan untuk mengadukan dugaan KDRT yang dilakukan Edward Akbar.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Konflik antara aktris Kimberly Ryder dan Edward Akbar belum juga usai.
Hubungan Kimberly Ryder dan Edward Akbar memburuk setelah gugatan cerai dari sang aktris mencuat.
Masalah perceraian keduanya pun justru semakin melebar.
Setelah sebelumnya Kimberly dilaporkan ke Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap anak mereka, kini sang aktris pun balik melaporkan Edward.
Kimberly Ryder bersama kuasa hukumnya, Machi Achmad mendatangi Komnas Perempuan untuk mengadukan tindakan tidak menyenangkan dari Edward.
Edward diduga telah melakukan tindak KDRT terhadap Kimberly.
"Tadi sebelum kita datang ke Komnas Perempuan tadi kita datang ke Kementerian PPA. Jadi udah melaporkan di sana dan di sini juga Komnas Perempuan tentang dugaan kekerasan," ungkap Kimberly, dikutip dari YouTube Mantra Room, Selasa (8/10/2024).
Kuasa hukum Kimberly mengatakan, pihaknya telah membawa bukti kekerasan oleh Edward berupa foto dan video.
Dari bukti yang diperlihatkan Machi, tampak ada sejumlah luka yang dialami Kimberly di beberapa bagian tubuhnya.
"Kita menceritakan dan juga membawa bukti tentunya terkait kekerasan psikis dan kekerasan fisik yang dialami oleh klien saya," kata Machi.
"Bukti-buktinya kita juga ada bukti video dugaan KDRT, ada foto," imbuhnya.
Baca juga: Ingin Cepat Cerai, Kimberly Ryder Sebut Edward Akbar Malah Perpanjang Masalah: Move On Aja
Sementara itu, Kimberly menuturkan, KDRT telah dilakukan Edward sejak awal pernikahan mereka.
"Dari awal nikah sih sebenarnya, dari awal-awal nikah, belum setahun nikah," tutur Kimberly.
Aktris 31 tahun tersebut lantas membeberkan bentuk kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangganya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.