Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dewi Sandra Disebut Saat Sandra Dewi Bersaksi di Sidang Harvey Moeis, Hakim Bongkar Nama Istri

Tak hanya Sandra Dewi, sidang kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024) menyebut nama artis lain Dewi Sandra.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Dewi Sandra Disebut Saat Sandra Dewi Bersaksi di Sidang Harvey Moeis, Hakim Bongkar Nama Istri
kolase/instagram/dok Tribunnews.com
Tak hanya Sandra Dewi, sidang kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024) menyebut nama artis lain Dewi Sandra. 

Pada sidang untuk terdakwa Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Keuangan PT RBT Reza Ardiansyah.

Jaksa hadirkan istri dari Harvey Moeis, Sandra Dewi jadi saksi di persidangan. 

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali, persidangan dimulai sekira 11.00 WIB dan selesai sekira 17.40 WIB.


Sebagai informasi, berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. 

Perhitungan itu didasarkan pada Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.

Kerugian negara yang dimaksud jaksa, di antaranya meliputi kerugian atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. 

Tak hanya itu, jaksa juga mengungkapkan, kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp 271 triliun. Hal itu sebagaimana hasil hitungan ahli lingkungan hidup.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu Harvey Moeis dalam perkara ini secara garis besar didakwa atas perbuatannya mengkoordinir uang pengamanan penambangan timah ilegal.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas