Bunga Zainal Ogah Cabut Laporan Polisi Berkait Investasi Bodong Sebelum Duit Rp 15 M Dikembalikan
Bunga Zainal menjelaskan hingga saat ini, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor yakni teman dekatnya sendiri, berinisial CD dan SFS.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bunga Zainal tetap melanjutkan laporan polisi setelah menjadi korban penipuan investasi bodong yang membuatnya rugi Rp 15 miliar.
Sejauh ini ia tidak ingin mencabut laporan polisi sebelum uang kerugian tersebut dikembalikan.
"Ya kalau dia bayar, cash and carry tanpa nunggu gak apa apa saya stop, itu kan nilainya gak kecil, kalau dia hanya menjanjikan (gak mau)," kata Bunga di Polda Metro Jaya, Kamis (17/102/2024).
Bunga Zainal menjelaskan hingga saat ini, tidak ada itikad baik dari pihak terlapor yakni teman dekatnya sendiri, berinisial CD dan SFS.
Padahal sebelum membuat laporan polisi ia telah melayangkan somasi untuk menanti itikad baik.
"Karena sebelum saya melayangkan, saya menunggu itikad baik dia seperti apa makanya ada mediasi juga sebelum saya melaporkan ke pihak yang berwajib," ujar Bunga.
"Udah ada mediasi, tapi dia kan tidak menepati perjanjian yang memang kita sepakati," lanjutnya.
Melihat tidak ada itikad baik membuat Bunga melayangkan laporan ke polisi. Sebab ia hanya dijanjikan kerugiannya akan dibayar.
Baca juga: Kondisi Terkini Bunga Zainal setelah Jadi Korban Investasi Bodong oleh Teman Dekat
"Jadi saya tunggu tunggu, emang gak ada janji dia untuk ada aset yang diserahkan atau waktubyang sudah kita berikan, tapi ternyata kan gak ada," tandasnya.
Diketahui Bunga Zainal menjadi korban dugaan penipuan investasi Rp 15 miliar. Kasusnya bermula ketika ia mendapat tawaran investasi senilai Rp 6,2 miliar.
Kemudian Bunga Zainal diminta untuk mengajak suaminya berinvestasi. Hingga akhirnya lelaki berdarah India itu menggelontorkan uang Rp 6,5 miliar.
Alhasil Bunga Zainal menyadari adanya dugaan penipuan tersebut.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (22/8/2024).
Laporan Bunga Zainal teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya yang dibuat pada tanggal 22 Agustus 2024.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.