Vadel Badjideh Datangi Kemen PPPA, Sebut Ingin Perjelas Kasusnya dengan Lolly, Klaim Punya Bukti
Vadel Badjideh didampingi kuasa hukum datangi Kementerian PPPA untuk perjelas kasusnya dengan anak Nikita Mirzani, Lolly.
Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Kasus Vadel Badjideh dan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly masih berlanjut.
Pada hari ini, Rabu (23/10/2024), Vadel Badjideh didampingi kuasa hukum dan keluarganya mendatangi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Kedatangan Vadel Badjideh yakni ingin memperjelas soal apa yang dialaminya selama ini bersama Lolly.
"Gue datang kesini karena gue pengin apa yang gue tahu, apa yang gue alamin gue kasih tahu ke Kementerian PPPA selama pacaran," ucap Vadel, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
Dikatakan Vadel, dirinya juga akan membeberkan curahan isi hati Lolly selama berpacaran dengannya.
"Curhatan Lolly selama ini ke gue, akan gue kasih tahu semua," ujarnya.
Bahkan pria yang dikenal sebagai dancer itu juga mengklaim memiliki bukti untuk membantah apa yang dilaporkan Nikita Mirzani.
"Gue punya bukti-bukti juga," katanya.
Pada kesempatan itu, sang kuasa hukum, Razman Nasution menambahkan, bahwa nantinya akan ada kejutan terkait kasus yang menyeret kliennya.
"Pokoknya nanti ada kejutan-kejuatan akan saya sampaikan," ungkapnya.
Nikita Mirzani Optimis Vadel Badjideh Masuk Penjara
Seperti diketahui, hasil keseluruhan visum Lolly kini telah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Tanggapi Kasus Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh, Hotman Paris Beri Pesan Ini
Visum tersbut buntut adanya laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh atas dugaan persetubuhan di bawah umur dan permintaan aborsi Lolly.
"Jadi penyidik sudah menerima hasil visum dari RSCM. Hasil visumnya keseluruhan sudah diterima oleh penyidik PPPA Polres Jakarta Selatan," kata PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
Dari hasil visum tersebut, penyidik kemudian melanjutkan proses perkara Nikita Mirzani ketahap gelar perkara.