Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Laporan Nikita Mirzani Naik Penyidikan, Polisi Jadwalkan Pemanggilan untuk Vadel Badjideh 

Penyidik telah menemukan adanya tindak pidana dari saksi dan barang bukti yang telah diperiksa terkait laporan Polisi Nikita terhadap Vadel Badjideh

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Laporan Nikita Mirzani Naik Penyidikan, Polisi Jadwalkan Pemanggilan untuk Vadel Badjideh 
Kolase Tribunnews
Kantongi surat laporan dari Lolly, pihak Vadel Badjideh adukan Nikita Mirzani ke pihak yang berwajib. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh naik ke tahap penyidikan.

PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Nurma Dewi memastikan Vadel Badjideh akan kembali diperiksa.

Penyidik kemudian masih menjadwalkan untuk pemanggilan lanjutan terhadap Vadel Badjideh

"Jadi sudah disiapkan oleh penyidik pemanggilan-pemanggilan kembali untuk saksi, korban, kemudian yang dilaporkan, itu yang sudah disiapkan penyidik," kata Nurma Dewi di kantornya, Jumat (25/10/2024).

"Baru kita jadwalkan, semalam baru naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," lanjutnya.

Baca juga: Polisi Sudah Lakukan Gelar Perkara, Kasus Nikita Mirzani dan Vadel Badjideh Naik ke Tahap Penyidikan

Tidak hanya Vadel, Nikita Nirzani sebagai pelapor menurut keterangan Nurma kemungkinan akan ikut dipanggil bila diperlukan oleh tim penyidik. 

Berita Rekomendasi

(Nikita Mirzani) Pasti (kembali diperiksa). Jadi semua akan kami panggil kembali, minta keterangan, dalam tahap penyidikan," ujar Nurma Dewi.

Adapun penyidik telah menemukan adanya tindak pidana dari saksi dan barang bukti yang telah diperiksa terkait laporan Polisi Nikita terhadap Vadel Badjideh.

"Jadi kalau dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan memang sudah ditemukan adanya tindak pidana itu. Tindak pidana itu ada di alat bukti. Yang jelas alat bukti ada dari keterangan saksi, kemudian keterangan ahli," tandasnya.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas