Sempat Temani Anak Bertemu Armor Toreador, Cut Intan Nabila Akui Tak Berkomunikasi
Cut Intan sempat sekali menemani anak-anak besuk Armor Toreador yang ketika itu sedang ditahan karena kasus KDRT.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cut Intan sempat sekali menemani anak-anak besuk Armor Toreador yang ketika itu sedang ditahan karena kasus KDRT.
Itu jadi satu-satunya momen Intan menemani anak-anaknya untuk bertemu ayah mereka, sebelum kembali bertemu di Pengadilan Negeri Cibinong.
Baca juga: Cut Intan Berharap Laporannya Bisa Bikin Armor Toreador jera dan Kuatkan Korban KDRT Lainnya
"Pernah sekali (besuk). Iya sama anak," ujar Cut Intan Nabila di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (28/10/2024).
Namun diakui oleh Cut Intan, di momen itu dirinya sama sekali tidak ada interaksi atau ngobrol dengan anak-anak.
Ia bahkan tak menemui Armor, karena diakuinya pertemuan perdana pasca kasus adalah di Pengadilan Negeri Cibinong.
"Nggak ya (ngobrol)," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS, Armor Toreador Minta Maaf Pada Selebgram Cut Intan Jelang Sidang Kasus KDRT
"Aku gak fokus ngobrol sama dia, yang penting anak-anak tersampaikan aja kangen sama dia," jelas Cut Intan.
Ana Sofa Yuking selaku kuasa hukum dari Cut Intan menuturkan bahwa ketika itu keperluan kliennya hanya untuk mengantar anak.
Sehingga tidak ada keinginan untuk Cut Intan ngobrol panjang dengan Armor, di momen besuk itu.
"Kemarin memang Intan sempat bawa anak-anak ketemu Armor dalam konteks karena anak-anak ingin melepas rindu sama ayah," ungkap Ana Sofa Yuking.
Kasus Armor Toreador yang diduga melakukan tindak KDRT ke Cut Intan sudah masuk ke persidangan, di sidang perdana dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum ke Armor.
JPU dalam dakwaannya menyebut perbuatan Armor dinilai telah melanggar dua pasal berbeda, terkait dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan dugaan penganiayaan.
Armor didakwa pasal 44 PKDRT, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.