Hadir di Sidang Cerai, Kimberly Ryder Bantah Ayahnya Ancam Edward Akbar
Kimberly Ryder menjelaksan tindakan ayahnya membawa bambu runcing tidak bertujuan mengancam Edward Akbar.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Agama Jakarta Pusat kembali menggelar sidang cerai antara artis Edward Akbar dan Kimberly Ryder, Rabu (30/10/2024).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, yakni sepupu Edward Akbar.
Baca juga: Memanas! Edward Akbar Bantah Tudingan Putar Balik Fakta Penyekapan Kimberly Ryder, Sebut Fitnah
Namun, seperti sidang-sidang sebelumnya, Edward kembali tidak hadir.
Di sisi lain, Kimberly Ryder terlihat mengikuti jalannya persidangan.
Sepupu Edward Akbar memberikan kesaksian terkait dugaan ancaman yang dilakukan oleh ayah Kimberly.
"Namun saksi ini tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung. Dia datang setelah peristiwa tersebut. Hakim juga menanyakan detail kejadian itu," kata Machi, kuasa hukum Kimberly, seusai persidangan.
Baca juga: Akui Tak Enak Jual Cincin Kawin dengan Edward Akbar, Kimberly Ryder Pilih Menyimpannya
Pada kesempatan ini, Kimberly meluruskan bahwa tindakan ayahnya membawa bambu runcing tidak bertujuan mengancam Edward, melainkan karena ada dugaan dirinya disekap oleh Edward.
"Ayah saya datang bersama polisi, karena ada dugaan penyekapan yang dilakukan Edward terhadap saya. Kejadian itu terjadi di Bali," jelas Kimberly.
Baca juga: Tengah Proses Cerai, Kimberly Ryder Mengaku Pernah Disekap oleh Edward Akbar: Itu setelah Ditalak
Kimberly enggan memberikan pernyataan tegas soal dugaan penyekapan.
"Aku enggak mau bilang ada penyekapan, enggak mau bilang enggak ada. Itu tergantung bagaimana kalian melihatnya," ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa gembok di rumahnya telah diganti dan semua kunci rumah diambil oleh Edward.
"Gembok di depan rumah diganti, dan saya tidak punya kuncinya. Semua kunci rumah diambil oleh tergugat. Kalian bisa menilainya sendiri, apakah itu bentuk penyekapan atau bukan," ungkap Kimberly.
Sidang selanjutnya akan beragendakan penyampaian kesimpulan dan dilakukan secara e-court.