Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Tercatat di KUA, Dicky Chandra Pasang Badan: Sudah Sah
Dicky Chandra turut menanggapi kabar bahwa pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini Raharja belum tercatat di KUA. Sebut pernikahan sudah sah.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan Rizky Febian dengan Mahalini Raharja tengah mengejutkan publik lantaran pernikahan keduanya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Tersiar kabar bahwa Rizky Febian dengan Mahalini baru mengajukan permohonan itsbat pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Padahal, seperti diketahui, Mahalini dan putra sulung Sule tersebut telah melaksanakan akad nikah pada 10 Mei 2024 lalu.
Sahabat Sule, Dicky Chandra pun turut menanggapi kabar tersebut.
Menurut Dicky, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dapat dikatakan sah karena sudah ada penghulu hingga saksi.
"Secara pernikahan kan sudah sah, ada penghulu, ada saksinya Kang Dedi Mulyadi ada semuanya, semua sudah lengkap," kata Dicky, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (31/10/2024).
Selain itu, dijelaskan Dicky, ada kemungkinan permohonan pernikahan tersebut diajukan lantaran proses administrasi yang belum rampung.
Terlebih, Mahalini kini telah berpindah agama, sehingga menurut Dicky, perlu waktu lebih untuk pergantian KTP sang penyanyi.
"Mahalini juga sudah masuk Islam. Mungkin karena KTP-nya yang belum selesai atau bagaimana sehingga terjadi penundaan, ditambah kesibukannya dan segala macam," terangnya.
Sebagai perwakilan keluarga Sule saat pernikahan Mahalini dan Rizky Febian, Dicky pun memberi dukungan penuh untuk keduanya.
"Yang jelas support saya sebagai perwakilan dari keluarga Sule pada saat itu, support saya mudah-mudahan Mahalini dan Rizky Febian tetap fokus aja dalam karier dan rumah tangga. Sehat selalu untuk kalian berdua," pungkasnya.
Baca juga: Pengacara Sebut Pernikahan Rizky Febian & Mahalini Sah, Ajukan Istbat Nikah karena Kesalahan Teknis
Diketahui, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan itsbat atau pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Permohonan itsbat tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukumnya sejak 10 Oktober 2024.
Soal apakah pernikahan Rizky Febian dengan Mahalini belum sah secara agama, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah kemudian menjelaskan terkait hal itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.