Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bak Misteri! Pernah Tunjukkan Buku Nikah, Mengapa Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Itsbat Nikah?

Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan itsbat atau pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Padahal sempat pamer buku nikah.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Bak Misteri! Pernah Tunjukkan Buku Nikah, Mengapa Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Itsbat Nikah?
Kolase Tribunnews/Instagram @thebridestory
Rizky Febian resmi menikah dengan Mahalini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizky Febian dan Mahalini jadi sorotan setelah pasangan selebritas  akhirnya buka suara, usai pernikahan mereka dikabarkan tak tercatat di (Kantor Urusan Agama) KUA.

Kabar ini diketahui publik setelah anak dan menantu Sule itu melakukan pengesahan atau itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Baca juga: Dicky Candra Sebut Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Sah, Singgung soal Kendala Isbat


Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan itsbat atau pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Permohonan itsbat tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukumnya.

Dalam keterangan dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rizky Febian dan Mahalini mendaftarkan permohonan pengesahan atau itsbat pernikahan secara ecourt, pada 10 Oktober 2024.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menegaskan jika pernikahan Mahalini dan Rizky Febian belum terdaftar di KUA.

"Pemohon dalam hal ini Rizky Fabian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," tandas Taslimah.

BERITA REKOMENDASI

 

Pernikahan Tak Tercatat, Rizky Febian dan Mahalini Sempat Pamer Buku Nikah

Rizky Febian resmi menikah dengan Mahalini.
Rizky Febian resmi menikah dengan Mahalini. (Kolase Tribunnews/Instagram @thebridestory)

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah kemudian menjelaskan terkait hal itu.

Taslimah menegaskan jika pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum memiliki bukti tertulis.

"Nah gini, pengertiannya ya, kalau orang sudah punya akta nikah kan berarti sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini dia meminta agar disahkan pernikahannya, berarti kan belum ada bukti tertulisnya," kata Taslimah di kantornya, Rabu (30/10/2024).

Taslimah juga menjelaskan jika pernikahan Rizky Febian dan Mahalini 5 bulan lalu (Mei 2024) itu tidak di KUA.


"Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024, bukan di KUA tetapi di tempat tertentu," lanjutnya.

Uniknya, penelusuran Tribunnews.com, jika memang Rizky Febian dan Mahalini dan tercatat pernikahannya di KUA, pasangan ini sempat menunjukkan buku nikah sebagaimana lazimnya pasangan pengantin yang baru menikah di KUA.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas