Kuasa Hukum Edward Akbar Bongkar Fakta Sebenarnya soal Dugaan Penyekapan Kimberly Ryder
Kuasa hukum Edward Akbar bongkar sebenarnya soal dugaan penyekapan Kimberly Ryder.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Edward Akbar, Justiartha Hadiwinata membongkar fakta sebenarnya terkait dugaan penyekapan di Bali yang dilontarkan oleh Kimberly Ryder.
Pengakuan tersebut dikatakan oleh Justiartha Hadiwinata saat menjadi bintang tamu bersama kliennya, Edward Akbar di acara Rumpi No Secret.
Menurut penurutan Justiartha Hadiwinata, bukti-bukti dan juga saksi terkait dugaan penyekapan yang dilakukan oleh kliennya itu pun sudah dilampirkan pada sidang yang lalu.
"Mengenai kejadian pada 6 Mei kemarin, saat kita sidang itu memang sudah melampirkan bukti
surat ya, begitu pula ada saksi," ujar Justiartha Hadiwinata, dikutip Tribunnews, Jumat (1/11/2024).
Bahkan, dari keterangan saksi pun sudah mengakui bahwa tak ada penyekapan pada hari tersebut.
"Dari keterangan saksi pun ya diakui bahwa tidak ada yang namanya penyekapan," lanjutnya.
Menurut Justiartha Hadiwinata, bukan kliennya lah yang melakukan penyekapan.
Justru, orang tua Kimberly Ryder yang mendobrak paksa rumahnya hingga menarik kerah Edward Akbar.
Baca juga: Dituduh Kimberly Ryder Memutarbalikkan Fakta, Edward Akbar Tegaskan Tak Ada Penyekapan di Rumahnya
"Yang ada bahwa ada orang tua dari penggugat (Kimberly) yang menerobos melalui pintu samping yang membawa bambu lalu menyenggut kerah rekan Edward," terangnya.
Tak mengerti apa yang dimaksud, Justiartha Hadiwinata mengatakan bahwa ayah Kimberly menginginkan semua dokumen untuk diserahkan padanya.
"Dia juga mengancam untuk menyerahkan semua dokumen, baik dokumen anak, dokumen rumah," jelasnya.
Mirisnya, kejadian tersebut pun justru dipertontonkan di depan buah hati Kimberly dan Edward Akbar.
"Ketika dalam kejadian itu memang dilakukan di depan anak-anak," ucapnya.
Tak hanya omong kosong, bukti-bukti dan saksi tersebut pun sudah dilihat oleh hakim serta pihak Kimberly Ryder.
"Dan itu sudah kami ajukan sebagai bukti, kemarin dalam persidangan disaksikan oleh Hakim dan kuasa penggugat dan juga penggugat," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.