Ajukan Pengesahan Pernikahan, Rizky Febian dan Mahalini Wajib Datangi Sidang Itsbat Hari Ini
Rizky Febian dan Mahalini wajib datangi itsbat nikah yang akan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini, Senin (4/11/2024).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rizky Febian dan Mahalini wajib datangi itsbat nikah yang akan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini, Senin (4/11/2024).
Kewajiban Rizky Febian dan Mahalini sebagai konsekuensi permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan oleh anak dan menantu Sule itu.
Baca juga: Bak Misteri! Pernah Tunjukkan Buku Nikah, Mengapa Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Itsbat Nikah?
Hal ini diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
"Agenda persidangannya adalah di tanggal 4 November 2024," kata Taslimah belum lama ini.
Taslimah menambahkan Rizky Febian dan Mahalini diwajibkan untuk hadir dalam sidsng itsbat pertama mereka.
Baca juga: Rizky Febian & Mahalini Ternyata Nikah Siri, Dicky Chandra Ungkap Suasana Akad: Sebenarnya Sudah Sah
"Ya iyalah (diwajibkan hadir, karena yang bersakutan, kan yang mohon diperiksa pemohon satu, pemohon dua, benar enggak sih pemohon satunya nama yang tersebut? Benar nggak pemohon dua namanya orangnya itu?," ujar Taslimah.
"Takut-takut nanti bukan orangnya, kan gitu. Makanya harus hadir," lanjutnya.
Adapun Rizky Febian telah mendaftarkan pengajuan pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak 10 Oktober 2024.
"Perkara memang sudah masuk ke Kepaniteraan Pengadilan Jakarta Selatan tertanggal 10 Oktober 2024 ini," ungkap Taslimah.
Dilansir Tribunnews.com sebelumnya, Rizky Febian dan Mahalini jadi sorotan setelah pasangan selebritas akhirnya buka suara, usai pernikahan mereka dikabarkan tak tercatat di (Kantor Urusan Agama) KUA.
Kabar ini diketahui publik setelah anak dan menantu Sule itu melakukan pengesahan atau itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan itsbat atau pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.