Ajukan Pengesahan Pernikahan, Rizky Febian dan Mahalini Wajib Datangi Sidang Itsbat Hari Ini
Rizky Febian dan Mahalini wajib datangi itsbat nikah yang akan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini, Senin (4/11/2024).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Permohonan itsbat tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukumnya.
Dalam keterangan dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rizky Febian dan Mahalini mendaftarkan permohonan pengesahan atau itsbat pernikahan secara ecourt, pada 10 Oktober 2024.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah menegaskan jika pernikahan Mahalini dan Rizky Febian belum terdaftar di KUA.
"Pemohon dalam hal ini Rizky Fabian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," tandas Taslimah.
Pernikahan Tak Tercatat, Rizky Febian dan Mahalini Sempat Pamer Buku Nikah
Taslimah menegaskan jika pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum memiliki bukti tertulis.
"Nah gini, pengertiannya ya, kalau orang sudah punya akta nikah kan berarti sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini dia meminta agar disahkan pernikahannya, berarti kan belum ada bukti tertulisnya," kata Taslimah di kantornya, Rabu (30/10/2024).
Taslimah juga menjelaskan jika pernikahan Rizky Febian dan Mahalini 5 bulan lalu (Mei 2024) itu tidak di KUA.
"Dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024, bukan di KUA tetapi di tempat tertentu," lanjutnya.
Uniknya, penelusuran Tribunnews.com, jika memang Rizky Febian dan Mahalini dan tercatat pernikahannya di KUA, pasangan ini sempat menunjukkan buku nikah sebagaimana lazimnya pasangan pengantin yang baru menikah di KUA.
Dari dokumen pernikahan Rizky Febian dan Mahalini terlihat pasangan ini tersenyum saat difoto dengan buku nikah dari KUA dengan warna berbeda yaitu merah dan hijau.
Terlihat dalam foto, Iky--sapaaan Rizky Febian memegang buku nikah warna merah dan Mahalini memegang buku nikah warna hijau.
Bak Misteri! Pamer Buku Nikah, Mengapa Mahalini dan Rizky Febian Ajukan Pengesahan Pernikahan?
Bak misteri, setelah kabar pengajuan pengesahan pernikahan beredar, banyak yang kemudian bertanya soal buku nikah mereka jika memang belum sah secara hukum.
Buku Nikah merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan langsung oleh Kemenag RI.