Hal yang Meringankan dan Memberatkan Vonis 20 Tahun Yudha Arfandi
Hakim menjelaskan bahwa beberapa hal yang meringankan terdakwa di antaranya adalah perilaku sopan Yudha selama persidangan
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada terdakwa Yudha Arfandi atas kasus kematian Dante, anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudha Arfandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Ketua, Immanuel, dalam persidangan.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman mati untuk Yudha Arfandi.
Hakim menjelaskan bahwa beberapa hal yang meringankan terdakwa di antaranya adalah perilaku sopan Yudha selama persidangan.
"Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih berusia muda, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan," kata Hakim Ketua, Immanuel.
Namun, ada juga faktor yang memberatkan, yaitu tindakan Yudha menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
Baca juga: BREAKING NEWS, Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara atas Kasus Kematian Dante Anak Tamara Tyasmara
"Terdakwa tega melakukan perbuatan terhadap anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo, anak yang seharusnya dilindungi dan disayanginya mengingat kedekatan hubungannya dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban Raden Andante," ujar Hakim Ketua.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.