Dampingi Tamara Tyasmara di Sidang Vonis Kasus Dante, Cornelia Agatha: Anak Patut Dilindungi
Cornelia Agatha mendampingi Tamara Tyasmara saat sidang vonis kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Cornelia Agatha mendampingi Tamara Tyasmara saat sidang vonis kasus kematian Dante di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/11/2024).
Adapun terdakwa Yudha Arfandi divonis hukuman penjara 20 tahun.
Baca juga: Sidang Kasus Dante Hari Ini Akan Disaksikan Komnas PA, Tamara Tyasmara Ditemani Cornelia Agatha
Menanggapi vonis tersebut, pemain sinetron Si Doel Anak Betawi ini mengatakan bahwa putusan Majelis Hakim setidaknya telah memberikan keadilan bagi keluarga Tamara.
Meski demikian, pihak keluarga masih belum sepenuhnya menerima hukuman 20 tahun penjara tersebut.
"Pada prinsipnya kita menghargai tapi kalau kita melihat ya perasaan Tamara, keluarga dan juga keadilan untuk Dante sendiri pasti bisa lebih dari itu tapi balik lagi kita apresiasi sih," kata Cornelia Agatha.
Cornelia berpendapat bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa.
Baca juga: Hal yang Memberatkan usai Yudha Arfandi Pembunuh Dante Anak Tamara Tyasmara Divonis 20 Tahun Penjara
Ia pun sedikit kecewa dengan keputusan Yudha Arfandi yang memilih untuk mengajukan banding.
"Mungkin saya tekankan bahwa disini kejahatan pada anak, kekerasan pada anak apapun itu adalah kejahatan yang luar biasa yang harus disadari dan anak itu nggak bisa membela diri," ujar Cornelia.
"Anak itu kan tidak bisa membela dirinya, jadi sepatutnya memang seorang anak itu dilindungi," lanjutnya.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Jakarta ini juga menegaskan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa anak-anak perlu dilindungi.
"Anak itu tidak bisa membela dirinya, jadi sepatutnya memang seorang anak itu dilindungi. jadi pentingnya dari kasus ini membangun awarness kepada masyarakat bahwa setiap anak itu adalah anak kita yang patut dilindungi," tandasnya.
Diketahui, terdakwa Yudha Arfandi dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hukuman 20 tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman mati untuk Yudha Arfandi.