Kuasa Hukum Bantah Rizky Febian dan Mahalini Nikah Siri: Tetap Sah secara Negara, tapi Ada Kendala
Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini enggan mengakui bahwa pernikahan kliennya belum tercatat secara negara dan membantah nikah siri.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Teka-teki pernikahan Rizky Febian dan Mahalini masih menjadi perbincangan publik.
Pasalnya, beberapa waktu lalu Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan isbat pernikahan.
Hal itu lantaran pernikahan keduanya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Alhasil, publik menduga pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum sah secara negara dan hanya dilangsungkan secara agama alias nikah siri.
Namun, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto, membantahnya.
Markus menegaskan hanya terjadi kendala teknis.
"Oh nggak (secara siri) tetap secara sah (negara). Sah secara agama, negara sebetulnya sah, cuma kan ada teknisnya," kata Markus, dikutip dari YouTube Mantra Room, Senin (4/11/2024).
Pengacara Rizky dan Mahalini berdalih ada kendala perihal administrasi yang menyebabkan pernikahan kliennya belum tercatat.
"Ada teknisnya yang berkendala ya makanya kita mesti mengajukan permohonan."
"Makanya kemarin dari Kementerian Agama juga sudah memberikan untuk Rizky ini mengajukan permohonan isbat," dalihnya.
Markus membantah pernikahan Rizky dan Mahalini belum sah secara negara.
Baca juga: Kuasa Hukum Jelaskan Misteri Status Pernikahan Mahalini-Rizky Febian
Menurutnya, hanya ada kendala teknis pada administrasi.
"Ya sebetulnya kan gini, kita mau nikah sekarang daftarkannya minggu depan it's okay kok, berarti sah kan? Mau kapan pun kita menikah mau daftarkan bulan depan ya nggak ada masalah," paparnya.
"Itu teknis aja gitu," imbuhnya.