Kuasa Hukum Bantah Rizky Febian dan Mahalini Nikah Siri: Tetap Sah secara Negara, tapi Ada Kendala
Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini enggan mengakui bahwa pernikahan kliennya belum tercatat secara negara dan membantah nikah siri.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
Dicecar wartawan soal status pernikahan kliennya, Markus kekeh enggan menyebut akad nikah Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada 10 Mei 2024 lalu merupakan nikah siri.
"Kalau menurut mas secara agama itu siri ya silakan. Jawab sendiri gitu," pungkasnya.
Foto Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini
Di sisi lain, publik juga menyoroti foto pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang tengah memegang buku nikah saat prosesi akad.
Terkait hal itu, Markus Hadi Tanoto buka suara.
Markus menyebut buku nikah yang dipamerkan Rizky Febian dan Mahalini hanyalah properti foto.
"Banyak orang juga foto buku nikah kan di depan tapi dia tidak melihat isi dalamnya," ujar Markus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (4/10/2024).
Baca juga: Meski Terkendala Teknis, Kuasa Hukum Tegaskan Pernikahan Mahalini-Rizky Febian Sah: Bukan Nikah Siri
"Mungkin saya nggak akan bilang apakah itu jadi bahan properti untuk pada saat akad foto aja, ya silakan simpulkan sendiri aja," sambungnya.
Termasuk saat siapa, sosok yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini, Markus tidak tahu apakah dia berasal dari KUA atau bukan.
Hal yang bisa dipastikan sang pengacara, sosok yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini, adalah dia yang membimbing penyanyi jebolan Indonesian Idol tersebut jadi mualaf.
"Waktu Mahalini melakukan perpindahan agama (mualaf), itu dilakukan dengan penghulu yang sama (dengan yang menikahkan), ustaz yang sama ya," kata Markus.
"Kalau untuk orang KUA-nya tidak bisa pastikan," tambahnya.
(Tribunnews.com/Yurika/Indah)