Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Bantah Rizky Febian dan Mahalini Nikah Siri: Tetap Sah secara Negara, tapi Ada Kendala

Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini enggan mengakui bahwa pernikahan kliennya belum tercatat secara negara dan membantah nikah siri. 

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kuasa Hukum Bantah Rizky Febian dan Mahalini Nikah Siri: Tetap Sah secara Negara, tapi Ada Kendala
Instagram @rizkyfebian
Kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini enggan mengakui bahwa pernikahan kliennya belum tercatat secara negara dan membantah nikah siri.  

TRIBUNNEWS.COM - Teka-teki pernikahan Rizky Febian dan Mahalini masih menjadi perbincangan publik.

Pasalnya, beberapa waktu lalu Rizky Febian dan Mahalini mengajukan permohonan isbat pernikahan.

Hal itu lantaran pernikahan keduanya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

Alhasil, publik menduga pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum sah secara negara dan hanya dilangsungkan secara agama alias nikah siri.

Namun, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini, Markus Hadi Tanoto, membantahnya.

Markus menegaskan hanya terjadi kendala teknis.

"Oh nggak (secara siri) tetap secara sah (negara). Sah secara agama, negara sebetulnya sah, cuma kan ada teknisnya," kata Markus, dikutip dari YouTube Mantra Room, Senin (4/11/2024).

Berita Rekomendasi

Pengacara Rizky dan Mahalini berdalih ada kendala perihal administrasi yang menyebabkan pernikahan kliennya belum tercatat.

"Ada teknisnya yang berkendala ya makanya kita mesti mengajukan permohonan."

"Makanya kemarin dari Kementerian Agama juga sudah memberikan untuk Rizky ini mengajukan permohonan isbat," dalihnya.

Markus membantah pernikahan Rizky dan Mahalini belum sah secara negara.

Baca juga: Kuasa Hukum Jelaskan Misteri Status Pernikahan Mahalini-Rizky Febian 

Menurutnya, hanya ada kendala teknis pada administrasi.

"Ya sebetulnya kan gini, kita mau nikah sekarang daftarkannya minggu depan it's okay kok, berarti sah kan? Mau kapan pun kita menikah mau daftarkan bulan depan ya nggak ada masalah," paparnya.

"Itu teknis aja gitu," imbuhnya.

Dicecar wartawan soal status pernikahan kliennya, Markus kekeh enggan menyebut akad nikah Rizky Febian dan Mahalini yang digelar pada 10 Mei 2024 lalu merupakan nikah siri.

"Kalau menurut mas secara agama itu siri ya silakan. Jawab sendiri gitu," pungkasnya.

Foto Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini 

Di sisi lain, publik juga menyoroti foto pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang tengah memegang buku nikah saat prosesi akad.

Terkait hal itu, Markus Hadi Tanoto buka suara.

Markus menyebut buku nikah yang dipamerkan Rizky Febian dan Mahalini hanyalah properti foto.

"Banyak orang juga foto buku nikah kan di depan tapi dia tidak melihat isi dalamnya," ujar Markus, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (4/10/2024).

Kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto
Kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto (Tangkapan layar YouTube Mantra Room)

Baca juga: Meski Terkendala Teknis, Kuasa Hukum Tegaskan Pernikahan Mahalini-Rizky Febian Sah: Bukan Nikah Siri

"Mungkin saya nggak akan bilang apakah itu jadi bahan properti untuk pada saat akad foto aja, ya silakan simpulkan sendiri aja," sambungnya.

Termasuk saat siapa, sosok yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini, Markus tidak tahu apakah dia berasal dari KUA atau bukan.

Hal yang bisa dipastikan sang pengacara, sosok yang menikahkan Rizky Febian dan Mahalini, adalah dia yang membimbing penyanyi jebolan Indonesian Idol tersebut jadi mualaf.

"Waktu Mahalini melakukan perpindahan agama (mualaf), itu dilakukan dengan penghulu yang sama (dengan yang menikahkan), ustaz yang sama ya," kata Markus.

"Kalau untuk orang KUA-nya tidak bisa pastikan," tambahnya.

(Tribunnews.com/Yurika/Indah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas