Meski Terkendala Teknis, Kuasa Hukum Tegaskan Pernikahan Mahalini-Rizky Febian Sah: Bukan Nikah Siri
Meski terkendala teknis, kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian tegaskan pernikahan keduanya sah secara agama dan negara.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Meski terkendala teknis, kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian tegaskan bahwa pernikahan sejoli tersebut sah.
Seperti diketahui, Rizky Febian dan Mahalini telah mengajukan permohonan sidang itsbat ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dimana, pengajuan permohonan sidang ini lantaran pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sidang itsbat untuk pernikahan Mahalini dan Rizky Febian telah selesai digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024), kemarin.
Akan tetapi, pasangan penyanyi tersebut terlihat kompak tak menghadiri sidang.
Menurut kuasa hukumnya, Markus Hadi Tanoto, kliennya tidak diwajibkan hadir dalam sidang pengesahan pernikahan itu.
Mengenai pernikahan yang didapatkan kliennya belum dinyatakan sah secara negara, Markus menjelaskan bahwa terdapat kendala teknis.
"Kendala teknis, pada umumnya, saya klarifikasi dulu. Bahwa Mahalini sudah menikah (akad) di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8. "
Baca juga: Terungkap! Misteri Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Bagaimana Statusnya, Sah atau Tidak?
"Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan. Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya. Bukan kendala seperti gimana banget," ujar Markus, dikutip dalam YouTube Mantra Room, Selasa (5/11/2024).
Ketika pelantun lagu Bermuara tersebut menikah pada 10 Mei 2024, mereka masih belum tercatat dalam negara.
Hal itu lantaran terdapat perbuahan identitas dari pihak pengantin perempuan.
"Oh ya, makanya tujuan salah satu permohonan isbat ini, ketika belum ada perubahan identitas atau pembaharuan identitas."
"Berarti kan, KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya, menjadi Islam," tegas Markus lagi.
Dengan tegas, Markus membantah bahwa kliennya menikah secara siri.
"Oh bukan (nikah siri)," tegasnya.
Meski terdapat kendala teknis, Markus menegaskan kliennya tetap sah pernikahannya secara agama.
"(Pernikahan) sah secara agama, dan negara sebenarnya sah."
"Cuma kan ada teknis yang berkendala. Makanya kita ajukan permohonan. "
"Makanya kemarin dari kementerian agama udah bilang untuk Rizky ini mengajukan isbat," lanjut Markus.
Untuk agenda sidang selanjutnya, keduanya akan mengajukan pembuktian dan saksi yang akan digelar di pekan depan.
Penjelasan KUA soal Buku Nikah Mahalini dan Rizky Febian
Sementara itu, kepala KUA Setiabudi, Nasrullah sempat dimintai klarifikasi soal adanya buku nikah dalam potret pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
Sementara pernikahan keduanya kini terkendala masalah administratif, dan disebut belum sah secara hukum.
Pihaknya menolak tegas untuk memberikan komentarnya terkait hal itu.
"Saya tidak tahu peristiwanya (pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, jadi gak berani berkomentar," ucap Nasrullah di kantornya, kawasan Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
"Ketika pernikahan mereka sesuai syariat terus secara administratif lengkap semua, dan dinyatakan sah itu buku nikah dikeluarkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Nasrullah mengatakan lokasi pernikahan sejoli itu, Hotel Rafles masih masuk kawasan KUA Setiabudi.
Namun hingga hari ini belum ada pendaftaran pernikahan dari keduanya ke KUA Setiabudi.
"Betul, hotel Rafles itu masuk kawasan kami. Kalau menurut aturan harusnya memang (didaftarkan) di KUA Setiabudi," ucap Nasrullah.
"Tapi saya bilang kan, kita tidak menerima pendaftaran dan tidak melaksanakan pernikahan mereka," terangnya.
(Tribunnews.com, Rinanda/Bayu)