Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Meski Terkendala Teknis, Kuasa Hukum Tegaskan Pernikahan Mahalini-Rizky Febian Sah: Bukan Nikah Siri

Meski terkendala teknis, kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian tegaskan pernikahan keduanya sah secara agama dan negara.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Meski Terkendala Teknis, Kuasa Hukum Tegaskan Pernikahan Mahalini-Rizky Febian Sah: Bukan Nikah Siri
Kolase Tribunnews
Meski terkendala teknis, kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian tegaskan pernikahan keduanya sah secara agama dan negara. 

TRIBUNNEWS.COM - Meski terkendala teknis, kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian tegaskan bahwa pernikahan sejoli tersebut sah. 

Seperti diketahui, Rizky Febian dan Mahalini telah mengajukan permohonan sidang itsbat ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Dimana, pengajuan permohonan sidang ini lantaran pernikahannya belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). 

Sidang itsbat untuk pernikahan Mahalini dan Rizky Febian telah selesai digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024), kemarin.

Akan tetapi, pasangan penyanyi tersebut terlihat kompak tak menghadiri sidang. 

Menurut kuasa hukumnya, Markus Hadi Tanoto, kliennya tidak diwajibkan hadir dalam sidang pengesahan pernikahan itu.

Mengenai pernikahan yang didapatkan kliennya belum dinyatakan sah secara negara, Markus menjelaskan bahwa terdapat kendala teknis. 

Berita Rekomendasi

"Kendala teknis, pada umumnya, saya klarifikasi dulu. Bahwa Mahalini sudah menikah (akad) di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8. "

Baca juga: Terungkap! Misteri Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Bagaimana Statusnya, Sah atau Tidak?

"Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan. Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya. Bukan kendala seperti gimana banget," ujar Markus, dikutip dalam YouTube Mantra Room, Selasa (5/11/2024). 

Ketika pelantun lagu Bermuara tersebut menikah pada 10 Mei 2024, mereka masih belum tercatat dalam negara.

Hal itu lantaran terdapat perbuahan identitas dari pihak pengantin perempuan. 

"Oh ya, makanya tujuan salah satu permohonan isbat ini, ketika belum ada perubahan identitas atau pembaharuan identitas."

"Berarti kan, KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya, menjadi Islam," tegas Markus lagi.

Dengan tegas, Markus membantah bahwa kliennya menikah secara siri. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas