Meski Terkendala Teknis, Kuasa Hukum Tegaskan Pernikahan Mahalini-Rizky Febian Sah: Bukan Nikah Siri
Meski terkendala teknis, kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian tegaskan pernikahan keduanya sah secara agama dan negara.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
"Oh bukan (nikah siri)," tegasnya.
Meski terdapat kendala teknis, Markus menegaskan kliennya tetap sah pernikahannya secara agama.
"(Pernikahan) sah secara agama, dan negara sebenarnya sah."
"Cuma kan ada teknis yang berkendala. Makanya kita ajukan permohonan. "
"Makanya kemarin dari kementerian agama udah bilang untuk Rizky ini mengajukan isbat," lanjut Markus.
Untuk agenda sidang selanjutnya, keduanya akan mengajukan pembuktian dan saksi yang akan digelar di pekan depan.
Penjelasan KUA soal Buku Nikah Mahalini dan Rizky Febian
Sementara itu, kepala KUA Setiabudi, Nasrullah sempat dimintai klarifikasi soal adanya buku nikah dalam potret pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
Sementara pernikahan keduanya kini terkendala masalah administratif, dan disebut belum sah secara hukum.
Pihaknya menolak tegas untuk memberikan komentarnya terkait hal itu.
"Saya tidak tahu peristiwanya (pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, jadi gak berani berkomentar," ucap Nasrullah di kantornya, kawasan Setiabudi Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
"Ketika pernikahan mereka sesuai syariat terus secara administratif lengkap semua, dan dinyatakan sah itu buku nikah dikeluarkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Nasrullah mengatakan lokasi pernikahan sejoli itu, Hotel Rafles masih masuk kawasan KUA Setiabudi.
Namun hingga hari ini belum ada pendaftaran pernikahan dari keduanya ke KUA Setiabudi.
"Betul, hotel Rafles itu masuk kawasan kami. Kalau menurut aturan harusnya memang (didaftarkan) di KUA Setiabudi," ucap Nasrullah.
"Tapi saya bilang kan, kita tidak menerima pendaftaran dan tidak melaksanakan pernikahan mereka," terangnya.
(Tribunnews.com, Rinanda/Bayu)