Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Pamer Buku Nikah Padahal Belum Terdaftar di KUA, Kuasa Hukum Mahalini dan Rizky Febian: Itu Properti

Kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian jelaskan soal kliennya pamer buku nikah meskipun pernikahannya belum terdaftar di KUA.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Pamer Buku Nikah Padahal Belum Terdaftar di KUA, Kuasa Hukum Mahalini dan Rizky Febian: Itu Properti
Kolase Tribunnews
Kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian jelaskan soal kliennya pamer buku nikah meskipun pernikahannya belum terdaftar di KUA. 

"Kendala teknis, pada umumnya, saya klarifikasi dulu. Bahwa Mahalini sudah menikah (akad) di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8. "

"Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan. Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya. Bukan kendala seperti gimana banget," kata Markus. 

Ketika Mahalini dan Rizky Febian menikah pada 10 Mei 2024, mereka masih belum tercatat dalam negara.

Hal itu lantaran terdapat perbuahan identitas dari pihak pengantin perempuan. 

"Oh ya, makanya tujuan salah satu permohonan isbat ini, ketika belum ada perubahan identitas atau pembaharuan identitas."

Kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto
Kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto (Tangkapan layar YouTube Mantra Room)

Baca juga: Meski Terkendala Teknis, Kuasa Hukum Tegaskan Pernikahan Mahalini-Rizky Febian Sah: Bukan Nikah Siri

"Berarti kan, KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya, menjadi Islam," tegas Markus lagi.

Dengan tegas, Markus membantah bahwa kliennya menikah secara siri. 

Berita Rekomendasi

"Oh bukan (nikah siri)," tegasnya. 

Meski terdapat kendala teknis, Markus menegaskan kliennya tetap sah pernikahannya secara agama.

"(Pernikahan) sah secara agama, dan negara sebenarnya sah." 

"Cuma kan ada teknis yang berkendala. Makanya kita ajukan permohonan. "

"Makanya kemarin dari kementerian agama udah bilang untuk Rizky ini mengajukan isbat," lanjut Markus.

Untuk agenda sidang selanjutnya, keduanya akan mengajukan pembuktian dan saksi yang akan digelar di pekan depan.  

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas