Pamer Buku Nikah Padahal Belum Terdaftar di KUA, Kuasa Hukum Mahalini dan Rizky Febian: Itu Properti
Kuasa hukum Mahalini dan Rizky Febian jelaskan soal kliennya pamer buku nikah meskipun pernikahannya belum terdaftar di KUA.
Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Yurika NendriNovianingsih
"Kendala teknis, pada umumnya, saya klarifikasi dulu. Bahwa Mahalini sudah menikah (akad) di 10 Mei. Dia mualafnya itu tanggal 8. "
"Jadi, ada kendala administrasi yang memang harus diselesaikan. Mungkin di tanggal 10 belum selesai. Itu kendala, salah satunya. Bukan kendala seperti gimana banget," kata Markus.
Ketika Mahalini dan Rizky Febian menikah pada 10 Mei 2024, mereka masih belum tercatat dalam negara.
Hal itu lantaran terdapat perbuahan identitas dari pihak pengantin perempuan.
"Oh ya, makanya tujuan salah satu permohonan isbat ini, ketika belum ada perubahan identitas atau pembaharuan identitas."
Baca juga: Meski Terkendala Teknis, Kuasa Hukum Tegaskan Pernikahan Mahalini-Rizky Febian Sah: Bukan Nikah Siri
"Berarti kan, KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya, menjadi Islam," tegas Markus lagi.
Dengan tegas, Markus membantah bahwa kliennya menikah secara siri.
"Oh bukan (nikah siri)," tegasnya.
Meski terdapat kendala teknis, Markus menegaskan kliennya tetap sah pernikahannya secara agama.
"(Pernikahan) sah secara agama, dan negara sebenarnya sah."
"Cuma kan ada teknis yang berkendala. Makanya kita ajukan permohonan. "
"Makanya kemarin dari kementerian agama udah bilang untuk Rizky ini mengajukan isbat," lanjut Markus.
Untuk agenda sidang selanjutnya, keduanya akan mengajukan pembuktian dan saksi yang akan digelar di pekan depan.
(Tribunnews.com, Rinanda)