Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Penjelasan Tim Penyidik soal Kasus Vadel Badjideh Naik Sidik dengan Cepat, Singgung Keterangan Ahli

Berikut penjelasan dari tim penyidik soal kasus Vadel Badjideh yang naik ke penyidikan dengan cepat, singgung keterangan ahli.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Penjelasan Tim Penyidik soal Kasus Vadel Badjideh Naik Sidik dengan Cepat, Singgung Keterangan Ahli
Kolase Tribunnews/YouTube Seleb Oncam News
Berikut penjelasan dari tim penyidik soal kasus Vadel Badjideh yang naik ke penyelidikan dengan cepat, singgung keterangan ahli. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim penyidik memberikan penjelasan soal kasus Vadel Badjideh yang naik ke tahap penyidikan dengan cepat. 

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani telah melaporkan Vadel Badjideh ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan aborsi dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Gugatan tersebut telah dilayangkan Nikita Mirzani sejak 12 September 2024.

Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya dan sudah naik ke tahap penyidikan. 

Mengenai hal ini, tim penyidik memberikan penjelasan keluhan pihak Vadel Badjideh mengapa proses dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan berlangsung dengan cepat. 

Bukan secara tiba-tiba, akan tetapi, untuk merubah status menjadi naik sidik membutuhkan alat bukti yang kuat. 

Pengakuan itu dikatakan Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikutip dalam YouTube Rasis Infotainment, Sabtu (9/11/2024). 

Berita Rekomendasi

"Ini kan memang sudah dua alat bukti yang kuat, dari keterangan saksi dan kemudian dari keterangan ahli ya," ujar Nurma. 

Adapun karena kasus ini sudah mendapatkan keterangan ahli, maka perubahan status naik sidik secara cepat merupakan hal yang wajar. 

"Karena kasus ini memang harus ada keterangan dari ahli, nah itu yang menguatkan untuk menjadi dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan," jelas Nurma. 

Baca juga: Bantah Pernyataan Pihak Vadel Badjideh, Kepolisian Akui Kasus Lolly Dilakukan Sesuai Prosedur

Pun, diakui Nurma, semua itu sudah wewenang dari tim penyidik. 

"Karena itu semua wewenang dari penyidik," tegasnya. 

Bahkan, terkait laporan ini semua sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku sebagaimana mestinya. 

"Semua sudah sesuai prosedur, juga semua sudah dipanggil dengan bersurat ya."

"Kemudian dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan itu punya proses ya, tidak tiba-tiba," terangnya. 

Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi
Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi (Tangkapan layar YouTube Mantra Room)

Meski Vadel Badjideh Tak Mengaku dalam Kasus Lolly, Pakar Hukum Nilai Tak Masalah

Disisi lain, pakar hukum, Agus Nagak, menilai tak masalah jika Vadel Badjideh tak mau mengaku soal kasusnya dengan Lolly

Meski nantinya Vadel Badjideh tak mengakui perbuatan tersebut di hadapan pihak berwajib, Agus Nahak menilai tak masalah.

Sebab menurutnya, tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup kuat. 

"Tak ada masalah si Vadel tidak mengaku,  oh tidak ada masalah," ujar Agus, dikutip dari YouTube Rasis Infotainment, Jumat (8/11/2024). 

"Tapi dari polisi sudah punya dua alat bukti yang kuat," imbuhnya. 

Pakar hukum, Agus Nahak
Pakar hukum, Agus Nahak (Tangkapan layar YouTube Rasis Infotainment)

Baca juga: Alat Bukti Kuat, Pakar Hukum Perkirakan Vadel Badjideh Akan Masuk Bui atas Laporan Nikita Mirzani

Dengan alat bukti tersebut, Agus Nahak menjelaskan, tim penyidik sudah bisa menetapkan TikTokers itu sebagai tersangka. 

"Sudah cukup untuk menetapkan si Vadel sebagai tersangka," terangnya. 

Rupanya, ancaman hukuman untuk Vadel pun tak main-main. 

Agus menyebut Vadel bisa masuk jeruji besi dari 5 tahun hingga 15 tahun. 

"Ancamannya cukup berat 5 tahun bahkan sampai 15 tahun kalau memang terbukti melakukan persetubuhan anak di bawah umur," jelasnya. 

(Tribunnews.com, Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas