Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Bicara Tentang Kepulangan Lolly ke Rumah Nikita Mirzani

Lolly masih di rumah aman, kuasa hukum bicara tentang kepulangannya ke Nikita Mirzani.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: timtribunsolo
zoom-in Kuasa Hukum Bicara Tentang Kepulangan Lolly ke Rumah Nikita Mirzani
Kolase Tribunnews
Lolly masih di rumah aman, kuasa hukum bicara tentang kepulangannya ke Nikita Mirzani. 

TRIBUNNEWS.COM – Putri Nikita Mirzani, Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly, saat ini masih berada di rumah aman setelah penjemputannya beberapa waktu lalu.

Hal ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, dalam sebuah wawancara di YouTube Mantra News.

Fahmi Bachmid menyatakan, "Informasi terakhir seperti itu ya, Lolly masih di rumah aman."

Ia menjelaskan bahwa kepulangan Lolly ke rumah Nikita Mirzani masih dalam proses, dan keputusan tersebut bergantung pada pihak penyidik.

"Ini kan masih dalam proses ya, jadi itu dalam rangka proses pemeriksaan, proses penyidikan. Kepentingan penyidikan itu pasti yang memahami nanti dari pihak penyidik," tambahnya.

Sebab, Fahmi menilai bahwa jawaban tersebut bukanlah menjadi wewenangnya. 

"Saya tidak bisa memberikan jawaban."

Baca juga: Update Kasus Lolly: Penyidik Terus Periksa Saksi dari Pihak Vadel Badjideh

Berita Rekomendasi

"Karena saya tidak punya kewenangan untuk menjelaskan," tandas Fahmi.

Lolly Sudah Mulai Minta Barang pada Nikita Mirzani

Meskipun masih berada di rumah aman, Lolly mulai meminta barang kepada ibunya.

Fahmi menyatakan, "Ada beberapa permintaan dari Laura yang harus saya sampaikan kepada mamanya. Ya permintaan beberapa barang nanti saya sampaikan."

Namun, ia tidak mengetahui detail barang yang diminta Lolly, hanya menduga bahwa permintaan tersebut berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari.

"Mungkin kebutuhan keperluan hari-hari keluarga," ungkap Fahmi.

Di sisi lain, Nikita Mirzani tetap pada pendiriannya untuk memenjarakan Vadel Badjideh, kekasih Lolly.

Ia menyebut Vadel akan dikenai pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak.

 

(Tribunnews.com, Rinanda/Salma) 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas