Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Update Kasus Lolly: Penyidik Terus Periksa Saksi dari Pihak Vadel Badjideh

Proses penyidikan kasus Lolly masih berlanjut, saksi dari Vadel Badjideh diperiksa.

Penulis: Rinanda DwiYuliawati
Editor: timtribunsolo
zoom-in Update Kasus Lolly: Penyidik Terus Periksa Saksi dari Pihak Vadel Badjideh
Kolase Tribunnews/YouTube Intens Investigasi
Proses penyidikan kasus Lolly masih berlanjut, saksi dari Vadel Badjideh diperiksa. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani terhadap Vadel Badjideh terus berlanjut.

Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa saat ini tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang diajukan oleh pihak terlapor.

Fahmi Bachmid menyatakan bahwa tahapan kasus ini masih dalam proses.

"Kabar terbaru, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang diajukan oleh pihak terlapor," ungkapnya dalam sebuah wawancara di YouTube Mantra Room.

Ia menambahkan bahwa semua permintaan dari pihak terlapor telah dipenuhi oleh tim penyidik.

Pemeriksaan ini berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan, di mana saksi-saksi yang diajukan oleh Vadel Badjideh sudah dipanggil untuk memberikan keterangan.

"Artinya apa yang menjadi kemauan itu semuanya sudah dilakukan pemeriksaan," lanjutnya. 

Berita Rekomendasi

Kini, pemeriksaan tersebut masih bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan. 

Baca juga: Update Kasus Lolly, Tim Penyidik Masih Proses Pemeriksaan Beberapa Saksi dari Pihak Vadel Badjideh

"Yang diajukan oleh pihak yang terlapor itu sudah ditindaklanjuti oleh penyidik dengan memanggil nama-nama yang diajukan," tambahnya. 

Nikita Mirzani Tak Masalah Vadel Badjideh Bawa Saksi dari Luar Negeri

Sementara itu, Nikita Mirzani menyatakan tidak keberatan jika pihak Vadel Badjideh membawa saksi dari luar negeri.

 "Ya pihak sana mau kasih saksi siapapun kan boleh boleh saja


Enggak ada masalah," kata Nikita Mirzani ketika ditemui di kawasan Tangerang, Sabtu (16/11/2024).

Nikita menambahkan bahwa kehadiran saksi dari pihak terlapor tidak akan memengaruhi proses laporan polisi yang diajukan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas