Dharma Pongrekun Waspadai Potensi Pandemi: Kalau Terjadi Maka Semua Program Nggak Bakal Ada
Kendati demikian lanjut dia, program yang direncanakannya itu akan sia-sia jika nantinya terjadi pandemi lagi.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Gubernur Jakarta nomor urut 2, Dharma Pongrekun sebut bakal merealisasikan program bertajuk 10 Aman dan 5 mandiri jika nantinya memenangi kontestasi Pilkada 2024.
Akan tetapi kata dia programnya itu akan buyar dan tak terlaksana jika ke depan Jakarta dan Indonesia kembali diserang wabah penyakit berupa pandemi.
Baca juga: Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Tampil Casual pada Debat Ketiga Pilkada Jakarta
Hal itu Dharma ungkapkan saat menyampaikan visi misinya dalam pembukaan debat ketiga Pilkada Jakarta 2024 di Hotel Sultan Jakarta, Minggu (17/11/2024).
"Namun yang perlu kita semua waspadai adalah potensi pandemi berikutnya. Karena kalau sampai terjadi maka semua program lima mandiri dan sepuluh program aman tak bakal ada," kata Dharma.
Adapun visi 10 Aman dan 5 Mandiri yang ia utarakan itu tak terlepas dari program Adab yang kerap ia gaungkan selama menjadi Cagub Jakarta.
10 Aman yang ia maksud kata Dharma nantinya warga Jakarta akan aman adab, aman dari banjir, aman abrasi, aman macet, aman kejahatan, aman sampah, aman polusi, aman emisi karbon dan aman pandemi.
"(Sedangkan 5 Mandiri) Mandiri pangan, mandiri papan, mandiri sandang, mandiri air, dan mandiri energi," ucap Dharma.
Kendati demikian lanjut dia, program yang direncanakannya itu akan sia-sia jika nantinya terjadi pandemi lagi.
Ia pun mengklaim tanda-tanda bakal adanya pandemi telah terlihat dengan beberapa faktor yang sejauh ini sudah terbentuk.
"Kalau kita alami pandemi lagi, tanda-tandanya sudah sangat jelas. Anggaran sudah ada, WHO sudah amandemen International Health Regulation, memungkinkan potensi penggunaan Bio Weapon untuk membuat pandemi," tuturnya.
Baca juga: Debat Terakhir Hari Ini, Begini Elektabilitas RIDO vs Dharma-Kun vs Pram-Rano Versi 7 Lembaga Survei
Bahkan Dharma juga mengklaim saat ini telah ada Undang-Undang Kesehatan yang telah disahkan tahun 2023 lalu.
Dimana dalam UU itu kata dia memberlakukan denda Rp 500 juta bagi siapapun yang menolak untuk di vaksin.
"Dan untuk perusahaan dendanya bahkan bisa sampai 50 miliar, pidana penjara bahkan ada hukuman mati," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.