Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Venna Melinda Lega Sudah Resmi Bercerai dengan Ferry Irawan, Akui Belum Pikirkan Cari Pasangan Baru

Venna Melinda mengaku lega sudah resmi bercerai dengan Ferry Irawan, sebut belum pikirkan untuk cari pasangan baru.

Penulis: Ifan RiskyAnugera
Editor: Yurika NendriNovianingsih
zoom-in Venna Melinda Lega Sudah Resmi Bercerai dengan Ferry Irawan, Akui Belum Pikirkan Cari Pasangan Baru
Kolase tribunnews
Venna Melinda mengaku lega sudah resmi bercerai dengan Ferry Irawan. 

Diketahui, Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi bercerai pada, Senin (2/12/2024).

Putusan cerai Venna Melinda Irawan diputus secara verstex lantaran Ferry Irawan sebagai tergugat tidak pernah hadir dalam sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

"Hari ini pembacaanputusan dan kami sudah mendapat informasi dari bagian informasi perkara bahwa perkara venna melinda dengan ferry ini perkaranya sudah dikabulkan dengan verstek," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.

"Karena pada persidangan yang pertama dan kedua pihak tergugat, yakni Ferry tidak pernah datang walaupun sudah dipanggil secara resmi dan patut," lanjut Suryana. 

Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).
Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024). (tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Baca juga: Harapan Ibu Venna Melinda Jelang Putusan Cerai sang Anak dengan Ferry Irawan: Semoga Lebih Bahagia

Adapun hasil putusan sidang cerai Venna Melinda dikeluarkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Putusan tersebut hanya mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan oleh Venna Melinda.

"Hasil putusannya pada intinya mengabulkan gugatan dari Venna melinda. Karena memang gugatannya tunggal, dia hanya gugat perceraian saja tidak ada yang lain," jelas Suryana.

Berita Rekomendasi

Sedangkan Ferry sendiri, kata Suryana, masih memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding atas putusan cerainya dari Venna Melinda

"Hari ini putusannya adalah dikabulkannya verstek maka karena pihak Ferry nya tidak hadir nanti akan diberitahukan isi putusannya terlebih dahulu kepada pihak tergugatnya," ungkap Suryana. 

"Nah nanti setelah diterima putusan itu contohnya diterima besok atau lusa menghitung 14 hari itulah hak dia untuk mengajukan perlawan," terangnya.

(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas