Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ada Disna Riantina di Antara Teh Novi dan Alvin Lim: Perempuan Bela Perempuan

Teh Novi kemudian menunjuk Disna Riantina sebagai kuasa hukumnya untuk melaporkan Alvin Lim. Alvin dinilai melecehkan kehormatan kliennya.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ada Disna Riantina di Antara Teh Novi dan Alvin Lim: Perempuan Bela Perempuan
Kolase Tribunnews.com
Teh Novi dan Alvin Lim - Pratiwi Noviyanthi atau yang lebih dikenal dengan teh Novi resmi melaporkan pengacara Alvin Lim ke Polda Metro Jaya, pada Minggu (8/12/2024) malam.  

“Laporan ini bukan hanya untuk kepentingan Novi, tetapi juga ditujukan untuk membangun kesadaran publik tentang pentingnya perlindungan perempuan dari segala bentuk pelecehan seksual, baik pelecehan verbal apalagi pelecehan fisik,” kata Disna Riantina di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/12/2024). 

Laporan Teh Novi, kata Disna, diterima oleh Polda Metro Jaya dengan Nomor STTLP/B/7554/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. 

“Pasal 4 huruf a dan Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan bahwa salah satu bentuk kekerasan seksual adalah pelecehan seksual non-fisik dengan ancaman pidana,” jelas Disna. 

Menurut penjelasan Pasal 5 UU No 12 Tahun 2022, kata Disna, yang dimaksud dengan “perbuatan seksual secara nonfisik” adalah pernyataan, gerakan tubuh atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.

“Teh Novi dan perempuan Indonesia pada umumnya merasa sangat berkepentingan untuk menghapus berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang nonfisik, dalam artian pernyataan-pernyataan yang merendahkan integritas perempuan, yang selama ini sering kali pernyataan itu dianggap candaan,” sesalnya.

Dalam perisitiwa yang diduga dilakukan Alvin Lim, lanjut Disna, pelecehan itu bahkan dilakukan di muka umum dan disiarkan secara sadar dengan “menyerang’ Teh Novi.

”Teh Novi dan tim kuasa hukum kembali menegaskan bahwa laporan kepolisian tidak berhubungan dengan persoalan Agus Salim. Kami berkomitmen dengan skema perdamaian terkait donasi, yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial RI,” tandasnya.

Berita Rekomendasi

Bukan kali ini saja Disna membela kaum perempuan. Pada 2021, naluri kewanitaan dan kemanusiaan Disna juga terpanggil untuk membela nasib kaum perempuan.

Diberitakan, Disna Riantina yang juga Pegiat Sahabat Milenial Indonesia (Samindo)-Setara Institute melaporkan penyelenggara even pernikahan atau wedding organization (WO) bernama Aisha Weddings ke Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).

Hati nurani Disna merasa tergerak untuk mengadukan WO itu ke polisi setelah melihat beragam penawaran yang digembor-gemborkan Aisha Weddings melalui sebuah website dan flayer.

Disna menilai Aisha Wedding melanggar undang-undang perkawinan, yakni UU No 1 Tahun 1974 yang diperbarui dengan UU No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, dan undang-undang perlindungan anak, yakni UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

Pelanggaran-pelanggaran itu, kata Disna, antara lain terkait anjuran-anjuran tentang menikahkan atau mewajibkan anak perempuan menikah pada usia 12 hingga 21 tahun. 

Di media sosial Aisha Wedding, kata Disna, juga dinyatakan perempuan hanya menjadi beban orang tua, sehingga ada diskriminasi terhadap perempuan. 

Selain itu, lanjut Disna, anjuran yang disampaikan Aisha Wedding berpotensi menimbulkan kekerasan terhadap anak karena opini yang dibangun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas