Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kaleidoskop: Artis Terjerat Kasus Hukum Sepanjang 2024, Ada yang Terlibat Korupsi hingga Pornografi

Banyak selebriti yang tersangdung kasus di tahun 2024. Namun, Tribunews.com mengkhususkan artikel ini di luar artis yang terjerat kasus narkoba.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kaleidoskop: Artis Terjerat Kasus Hukum Sepanjang 2024, Ada yang Terlibat Korupsi hingga Pornografi
Kolase
Aktris yang terjerat kasus hukum sepanjang 2024. 

Ke depan, Siskaeee lebih selektif lagi menerima pekerjaan agar tak tersandung hukum.

Sejumlah selebgram lain juga terlibat dalam kasus ini, mereka di antaranya Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M).

Kemudian ada Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA.

3. Agnez Mo

Lirik lagu Party In Bali (PIB) yang dipopulerkan oleh Agnez Mo.
Lirik lagu Party In Bali (PIB) yang dipopulerkan oleh Agnez Mo. (YouTube AGNEZ MO)

Penyanyi Agnez Mo digugat secara perdata oleh pencipta lagu Ari Bias. 

Gugatan tersebut berkait dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu "Bilang Saja" ciptaan Ari Bias di tiga kelab malam milik HW Group.

Persidangan masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berita Rekomendasi

Sidang terakhir membahas agenda pembuktian, dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta.

Dalam proses tersebut, Agnez Mo melalui pengacaranya, akan bersikap kooperatif meski tak dapat menghadiri sidang karena urusan pekerjaan.

4. Galih Loss

Tiktoker Galih Loss dengan akunnya @galihloss3 ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penistaan agama lewat konten media sosial yang diunggahnya.
Tiktoker Galih Loss dengan akunnya @galihloss3 ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penistaan agama lewat konten media sosial yang diunggahnya. (Tangkap layar akun Tiktok @galihloss)

Tiktokers Galih Loss ditangkap polisi karena tuduhan penistaan agama lewat konten yang dia buat dan diunggah di media sosial.

Penangkapan Galih Loss dibenarkan oleh Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji.

"Sudah ditangkap Siber Mabes (Polri) dan Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, 22 April 2024," ujarnya, Selasa (23/4/2024), mengutip TribunnewsDepok.com.

Galih Loss ditangkap pada Senin (22/4/2024), pukul 23.00 WIB, di Jalan Kampung Burangkeng, RT 3/RW 6, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas