Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kisruh Warisan Atiqah Hasiholan, Berapa Besar Harta yang Diminta Cucu Ratna Sarumpaet ?

Atiqah Hasiholan tengah diterpa kasus hukum. Ibunya, Ratna Sarumpaet dilaporkan sang cucu gara-gara kisruh harta warisan. Harta apa yang dituntut?

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Kisruh Warisan Atiqah Hasiholan, Berapa Besar Harta yang Diminta Cucu Ratna Sarumpaet ?
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
- Keluarga besar Atiqah Hasiholan tengah diterpa kasus hukum. Ibunya, Ratna Sarumpaet dilaporkan sang cucu gara-gara kisruh harta warisan. Harta apa yang dituntut? 


Atiqah Hasiholan tidak habis pikir mengapa Atiyah dan Husin Kamal mempermasalahkan soal warisan, sementara Muhammad Iqbal masih hidup.

“Ini ayahnya masih hidup. Ayahnya masih hidup, belum meninggal dunia, lho. Alhamdulillah. Kenapa dia harus mempermasalahkan itu sedangkan semua biaya kehidupan (mereka) itu ditanggung secara bertanggung jawab oleh ayahnya?” terang Atiqah.


Atiqah Hasiholan Sebut Mantan Kakak Iparnya Sudah Menikah Lagi

Atiyah, mantan istri Muhammad Iqbal atau ibu kandung Husin Kamal, secara diam-diam menggugat penetapan Ratna Sarumpaet sebagai pengampu ahli waris.

Gugatan itu dilayangkan oleh Atiyah pada tahun 2012.

Namun, gugatan itu akhirnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Atiqah Hasiholan berbicara kepada wartawan usai menjenguk ibunya, Ratna Sarumpaet di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019). Atiqah Hasiholan menjenguk ibunya sekaligus memberikan tumpeng tepat pada hari ulang tahun ke-70 Ratna Sarumpaet. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Pada 2021, Muhammad Iqbal mengajukan gugatan cerai terhadap Atiyah.

Berita Rekomendasi

Pada saat yang bersamaan dengan proses gugat cerai ini, Iqbal mendapatkan informasi bahwa Atiyah sudah menikah dengan pria lain.


"Yang mengejutkannya lagi, sebenarnya pada tahun 2021 itu, Ibu Atiyah, kami punya bukti, sudah menikah lagi, sudah punya suami," kata Atiqah.

Pengadilan Agama tidak dapat mengabulkan gugatan cerai talak karena status Iqbal di bawah pengampuan atau "tidak cakap hukum".

Pengadilan berpendapat bahwa permohonan cerai harus diajukan oleh Atiyah.

Atiyah kemudian setuju untuk bercerai dengan syarat beberapa aset waris harus diberikan oleh Iqbal.

"Disampaikan oleh pengacara Ibu Atiyah kepada pengacara Muhammad Iqbal, 'Ibu Atiyah siap (bercerai), asal ada catatan beberapa aset itu dibaliknamakan ke pihak mereka'," kata Atiqah.

 


(Tribunnews.com/Wartakota/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas