Pernikahan Rizy Febian-Mahalini Akhirnya Sah Secara Negara, Sudah Nikah Ulang pada 27 Desember
Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akhirnya sah secara negara dan juga sah secara agama.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akhirnya sah secara negara dan agama.
Seperti diketahui, Rizky Febian dan Mahalini disarankan untuk menikah ulang.
Rekomendasi itu keluar setelah sidang isbat atau permohonan pengesahan pernikahan keduanya ditolak Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pernikahan keduanya ditolak karena tak memenuhi syarat salah satu rukun nikah.
Karena itu, Rizky Febian dan Mahalini melangsungkan akad nikah ulang pada 27 Desember 2024, lalu.
Hal ini pun disampaikan langsung oleh Kepala KUA Setia Budi, Nasrulloh.
Nasrulloh menerangkan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah dilangsungkan.
"Pernikahan mereka sudah dilangsungkan, sudah sah secara negara dan agama," terang Nasrulloh, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (3/1/2024).
Dikatakan Nasrulloh, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini sudah didaftarkan di KUA Setia Budi.
"Mereka sudah menikah di KUA Setia Budi dan sebelumnya mereka sudah mendaftarkan pernikahan mereka," ujar Nasrulloh.
"Kemarin persisnya sesuai tercatat di KUA pada hari Jumat tanggal 27 (Desember)," sambungnya.
Baca juga: Tak Ada Batas Waktu Nikah Ulang, Pengadilan Agama Meminta Mahalini-Rizky Febian Urus Berkas Sendiri
Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini Disorot
Sebelumnya, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum sah secara negara.
Sebab Rizky Febian dan Mahalini belum mendaftarkan pernikahan mereka ke KUA.
Terkait hal itu, Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky juga memberikan tanggapannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.