Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

David Bayu Harap Penyebar Video Syur Anaknya Dihukum Setimpal

David Bayu berharap keadilan dalam sidsng kasus tersebarnya video syur di mana putrinya, Audrey Davis, menjadi korban. 

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in David Bayu Harap Penyebar Video Syur Anaknya Dihukum Setimpal
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
David Bayu ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - David Bayu berharap keadilan dalam sidsng kasus tersebarnya video syur di mana putrinya, Audrey Davis, menjadi korban. 

Hal ini diungkap oleh kuasa hukum Audrey Davis, Sandy Arifin, yang mewakili dari David Bayu.

"Intinya dari keterangan yang disampaikan, kami sepakat dengan keluarga, kami mewakili keluarga agar untuk perkara ini bagi pelaku yang melakukan tindak pidana Undang-Undang ITE, menyebarkan video," kata Sandy Arifin, Selasa (7/1/2025).

"Dari mas David menyampaikan bahwa agar dihukum sesuai dengan hukum dan Undang-Undang yang berlaku," lanjutnya.

Proses persidangan kasus video syur Audrey Davis akan terus berlanjut dan dikenakan hukuman berdasarkan Pasal yang telah didakwakan.

Dengan begitu David dan Audrey menyerahkan masalah tersebut kepada majelis hakim.

Berita Rekomendasi

"Jadi pihak keluarga meminta untuk ke depannya agar yang bersangkutan dihukum berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, karena itu keputusan dari keluarga," ujar Sandy.

Dalam sidang, Audrey Davis dihadirkan sebagai saksi korban. Putri dari mantan vokalis band Naif itu telah memberikan kesaksian mengenai kronologi kejadian.

"Tapi intinya setelah keluar sudah dijelaskan sama Audrey kejadian dari awal, sampai akhir dan juga mungkin ada pertanyaan-pertanyaan juga dari pihak Jaksa dan majelis hakim dan kemudian sudah dijawab," lanjutnya.

Selain Audrey Davis yang memberikan kesaksian, beberapa saksi lain turut dihadirkan dalam sidang perdana kali ini.

"Jadi tadi ada beberapa saksi juga yang diperiksa mungkin dari pihak-pihak saksi ahli dan juga mungkin dari ada beberapa saksi yang lain," imbuh Sandy. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas