Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kesal dengan Hakim, Razman Nasution: Tidak Usah Adili Saya, Langsung Penjarakan Saja!

Suasana sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Nasution berujung ricuh.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kesal dengan Hakim, Razman Nasution: Tidak Usah Adili Saya, Langsung Penjarakan Saja!
Grid.ID/Ulfa Lutfia
SIDANG RICUH -Sidang kasus pencemaran nama baik yang mempertemukan Hotman Paris dan Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025) ricuh. 

TRIBUNNEWS.COM - Razman Nasution merajuk di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). 

Selaku terdakwa kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris, ia tak terima keputusan hakim menggelar sidang tertutup.

Hakim sendiri menggelar sidang tertutup untuk agenda mendengar keterangan saksi pelapor, dalam hal ini Hotman Paris.

Sebab, ada keterangan Hotman yang disebut mengandung unsus asusila.

Baca juga: Usai Kericuhan di Sidang, Hotman Paris Laporkan Razman Nasution ke MA

Razman merasa keberatan. Menurut dia, apa yang akan disampaikan Hotman sudah bukan hal yang perlu ditutupi karena publik sudah tahu.

"Tolong yang adil Yang Mulia, kami minta supaya media meliput secara live, Yang Mulia. Sidang ini seharusnya tidak tertutup untuk umum Yang Mulia, karena chatingan ini sudah beredar di mana-mana dan saudara Hotman juga sudah bicara di mana-mana," demikian dalih Razman Arif Nasution.

Meski Razman protes, hakim tetap pada keputusannya menggelar sidang tertutup, merujuk Pasal 153 ayat 35 KUHP.

Berita Rekomendasi

Itulah yang kemudian membuat Razman merajuk.

Ia bahkan minta hakim untuk tak perlu mengadilinya, melainkan langsung menjebloskannya ke penjara.

"Saya tidak pernah protes selama ini Yang Mulia. Kalau gitu tidak usah diadili saja saya, langsung penjarakan saja saya. Saya minta Yang Mulia adil," ujar Razman Nasution.

"Tidak usah sidang! Saya tidak takut masuk penjara!" seru Razman Nasution.

Hakim ketua tidak menerima protes Razman Nasution.

"Sudah menjadi kesepakatan majelis hakim, kami berpegang pada pasal Undang-Undang. Apa yang sudah kami ucapkan tidak akan kami tarik lagi. Kami tidak akan berdebat, kami sudah menyatakan tertutup," sanggah hakim ketua.

Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka Razman Arif Nasution menjadi rusuh, setelah majelis hakim memutuskan persidangan dengan agenda pemeriksaan Hotman Paris sebagai saksi pelapor berjalan tertutup untuk umum, dikarenakan terdapat unsur asusila. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas