Setelah 10 Tahun Tak Dibayar, Lee Seung Gi Menang Gugatan Royalti Lawan Mantan Agensinya
Lee Seung Gi mengklaim tidak pernah menerima pendapatan dari 137 lagu yang telah dirilisnya sejak debut sebagai penyanyi pada 2004.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior
TRIBUNNEWS.COM - Aktor sekaligus penyanyi Lee Seung Gi memenangkan gugatan hukum terhadap mantan agensinya, Hook Entertainment, terkait royalti yang belum dibayarkan.
Melansir Soompi, Selasa (8/4/2025), Big Planet Made Entertainment merilis sebagian isi putusan pengadilan yang mengecam tindakan Hook, menyebutnya sebagai tindakan yang disengaja atau setidaknya sangat ceroboh.
"Kelalaian Hook dalam memberikan catatan akuntansi dan membayarkan royalti yang semestinya kepada Lee Seung Gi merupakan pelanggaran serius terhadap kepercayaan antara kedua belah pihak," demikian bunyi pernyataan pengadilan.
Baca juga: Kabar Bahagia, Lee Seung Gi dan Lee Da In Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Pengadilan juga menegaskan Hook memiliki tanggung jawab hukum dan kontraktual untuk mengungkapkan pendapatan yang diperoleh dari karya Lee Seung Gi, namun gagal melaksanakannya selama lebih dari satu dekade.
"Hook mempertahankan kendali eksklusif atas data pendapatan dari musik Lee Seung Gi, yang membuat sang artis kesulitan menyadari adanya pelanggaran kontrak atau royalti yang belum dibayarkan," ungkap pihak pengadilan.
Masalah ini pertama kali diangkat Lee Seung Gi pada tahun 2022, ketika ia mengirimkan pemberitahuan resmi terkait pemutusan kontrak eksklusifnya dengan Hook.
Ia juga menuntut transparansi catatan keuangan dan pembayaran laba yang belum diterimanya.
Lee Seung Gi mengklaim tidak pernah menerima pendapatan dari 137 lagu yang telah dirilisnya sejak debut sebagai penyanyi pada 2004.
Padahal, sepanjang kariernya di bawah manajemen Hook, ia diperkirakan menghasilkan sekitar 9,6 miliar KRW (sekitar Rp115 miliar) dari penjualan musik.
Namun, catatan keuangan dari tahun 2004 hingga Agustus 2009 dilaporkan hilang dan tidak dapat diverifikasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.