Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK

Uang yang diserahkan Khalid Basalamah telah disita KPK, sebagai barang bukti kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan tahun 2024.

Tayang:
Diperbarui:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Willem Jonata
zoom-in Tips Ustaz Khalid Basalamah Berlindung dari Fitnah Usai Kembalikan Uang ke KPK
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KHALID BASALAMAH — Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah akhirnya memenuhi panggilan KPK pada Selasa (9/9/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kuota haji tambahan di Kementerian Agama periode 2023–2024. 

Menurut Budi, keterangan yang diberikan Khalid sangat membantu penyidik dalam memahami modus operandi yang terjadi.

“Didalami penyidik terkait dengan pengetahuannya bagaimana memperoleh kuota tambahan, bagaimana pelaksanaan ibadah haji di lapangan,” jelas Budi. 

"Penyidik terbantu dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi saudara KB, sehingga mendukung dalam proses pengungkapan perkara," imbuhnya.

Kasus ini bermula dari kebijakan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 130 Tahun 2024.

SK tersebut membagi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 dengan porsi 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang mengamanatkan pembagian kuota dengan perbandingan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. 

Penyimpangan inilah yang diduga menjadi celah praktik korupsi, di mana kuota haji khusus yang seharusnya melalui antrean diduga diperjualbelikan antar biro perjalanan atau langsung kepada calon jemaah.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain menyita uang dari Khalid Basalamah, KPK juga telah melakukan serangkaian tindakan hukum lainnya.

Termasuk menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pihak terkait.

KPK juga menyita aset lain seperti dua unit rumah senilai Rp6,5 miliar milik seorang ASN di Ditjen PHU Kementerian Agama.

 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas