Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Eks Staf Ahli Kapolri Minta Nikita Mirzani Dahulukan Pidana daripada Gugatan Wanprestasi: Tidak Sah

Eks Staf Ahli Kapolri sarankan Nikita Mirzani fokus ke pidana, sebut gugatan wanprestasi tidak sah bila tak terkait tindak pidana.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Eks Staf Ahli Kapolri Minta Nikita Mirzani Dahulukan Pidana daripada Gugatan Wanprestasi: Tidak Sah
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG NIKITA MIRZANI - Nikita Mirzani kembali menjalani sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025). Komentar Eks Staf Ahli Kapolri soal Nikita Mirzani kembali gugat Reza Gladys perkara wanprestasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Perseteruan antara aktris kontroversial Nikita Mirzani dengan dokter kecantikan Reza Gladys tampaknya belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

Bermula dari review negatif skincare di media sosial, kini berkembang menjadi polemik panjang yang menyeret keduanya ke ranah hukum.

Dugaan penjelekkan produk skincare hingga laporan pemerasan membuat hubungan keduanya semakin memanas.

Alih-alih mereda, konflik justru kian pelik setelah Nikita kembali menempuh jalur hukum dengan menggugat wanprestasi, meski sebelumnya sempat mencabut gugatan serupa.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan ini resmi teregistrasi dengan nomor 953/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada Rabu, 10 September 2025.

Terkait langkah hukum tersebut, praktisi hukum sekaligus mantan Staf Ahli Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Ricky Sitohang, memberikan tanggapannya.

Ricky Sitohang menilai bahwa substansi wanprestasi akan dianggap tidak sah apabila tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana.

Rekomendasi Untuk Anda

“Dalam hal ini saya sudah berkali-kali mengatakan substansi daripada namanya wanprestasi, apabila tidak bermuatan atau tidak bersentuhan dengan tindak pidana, sudah jelas pasti wanprestasinya itu tidak sah,” ujar Ricky, dikutip Tribunnews dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (17/9/2025). 

Purnawirawan lulusan Akpol 1983 ini,  juga mengaku tidak memahami alasan gugatan wanprestasi kembali diajukan. 

“Nah, sekarang saya tidak mengerti kenapa wanprestasi ini diajukan kembali,” lanjutnya.

Menurutnya, langkah yang lebih tepat adalah fokus terlebih dahulu pada proses pidana.

Baca juga: Nikita Mirzani Tuntut Ganti Rugi Rp114 M, Kuasa Hukum Reza Gladys: Hitung-hitungannya dari Mana?

 Jika hasil pidana nantinya berpihak pada pihak Nikita, barulah dapat diajukan tuntutan ganti rugi maupun langkah hukum lainnya.

“Menurut hemat saya, sebaiknya fokus saja dulu ke masalah pidana,” terangnya.

“Kalau seandainya fokus ke masalah pidana, apabila nanti memang berpihak pada kita, itu bisa mengajukan tuntutan ganti rugi dan lain sebagainya,” tandas pria berusia 66 tahun tersebut. 

Tuntutan Fantastis Nikita ke Reza Gladys hingga Rp114 Miliar

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas