Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Dijadwalkan Hari Ini, Pratama Arhan Akan Langsung Bacakan Ikrar Talaknya Pada Zize?

Pembacaan ikrar talak Pratama Arhan dan Azizah Salsha dijadwalkan hari ini di Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten, Senin (29/9/2025).

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dijadwalkan Hari Ini, Pratama Arhan Akan Langsung Bacakan Ikrar Talaknya Pada Zize?
kolase/instagram
DUGAAN PEMICU PERCERAIAN - Terjawab sudah pemicu perceraian selebgram Azizah Salsha dan pesepakbola Pratama Arhan.  Hal ini ramai di medsos. 

Pernikahan ini dihadiri oleh sederet tokoh penting Indonesia, seperti Menteri BUMN, Erick Thohir dan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad sebagai saksi pernikahan.

 

Awal Perceraian Arhan dan Zize

Isu keretakan rumah tangga mereka sudah terdengar sejak tahun 2024. Perempuan yang akrab disapa Zize ini sempat diterpa isu perselingkuhan.

Pratama Arhan telah mengajukan cerai talak terhadap  putri sulung dari politikus sekaligus anggota DPR RI Andre Rosiade.

Cerai talak diajukan di PA Tigaraksa sejak 1 Agustus 2025, sekitar 2 tahun usai pernikahan. 


Pratama Arhan menikahi Azizah Salsha pada 20 Agustus 2023 di Masjid Indonesia Tokyo, Jepang. 

Alasan pemain bek kiri Timnas Indonesia itu, menggugat cerai talak Zize adalah perbedaan visi dan misi.

Rekomendasi Untuk Anda

Gonjang ganjing rumah tangga mereka sudah terdengar sejak tahun 2024.

Azizah Salsha sempat diterpa isu perselingkuhan.

Kabar ini mencuat bersamaan dengan isu soal kandasnya hubungan Rachel Vennya dan Salim Nauderer.

Zize disebut-sebut menjadi orang ketiga dalam hubungan Rachel dan Salim.

Sidang cerai ini hanya dilakukan dua kali.

Pada 25 Agustus 2025, kedunya diputus cerai secara verstek oleh hakim ketua.

Zize Tak Melawan, Tak Ajukan Banding Usai Digugat Cerai

Usai putusan sidang cerai ditetapkan Majelis Hakim, PA Tigaraksa Tangerang, memberi waktu 14 hari pada pihak tergugat dan penggugat sebelum membuat keputusan ini inkracht (berkekuatan hukum tetap).

Namun ternyata Zize tidak melakukan perlawanan atas gugatan cerai Arhan. 

Demikian juga Arhan, ia tidak mengajukan banding dalam waktu 14 hari yang diberikan.

"Hari ini (putusan) berkekuatan hukum tetapnya. Kemudian, sudah ditetapkan untuk sidang ikrarnya," Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, M Sholahudin.di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Selasa (16/9/2025).

 

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas