Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Momen Vadel Badjideh Menangis Kuatkan Ibunya yang Pingsan setelah Dirinya Divonis 9 Tahun Penjara

Momen mengharukan Vadel Badjideh berusaha kuatkan ibunya, Titin Badjideh yang pingsan setelah pembacaan vonis.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Momen Vadel Badjideh Menangis Kuatkan Ibunya yang Pingsan setelah Dirinya Divonis 9 Tahun Penjara
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG VONIS - Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar usai dinyatakan bersalah oleh hakim PN Jakarta Selatan, dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi, Rabu (1/10/2025). Di momen itu, ia sempat menguatkan ibunya, Titin Badjideh yang pingsan. 

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.

Vadel tetap berada dalam tahanan setelah putusan ini dibacakan.

Selain hukuman penjata, majelis hakim juga memutuskan status barang bukti. Satu unit iPhone 14 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan satu unit iPhone 13 dikembalikan kepada korban.

Adapun biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada terdakwa.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara bagi Vadel.

Kasus yang menjerat Vadel bermula dari laporan artis Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024.

Ia dilaporkan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM, putri Nikita, yang saat itu masih di bawah umur.

Rekomendasi Untuk Anda

Vadel disebut sempat menjalin hubungan dengan LM hingga dituding menghamili dan meminta putri sulung Nikita itu melakukan aborsi.

Dalam sidang, Vadel didakwa melanggar Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A jo Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 348 KUHP.

JPU menuntut Vadel Badjideh dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

(Tribunnews.com/ Salma/ Fauzi Nur Alamsyah)

Sesuai Minatmu
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas