Divonis 1,5 Tahun Penjara Terkait Laporan Hotman Paris, Razman Nasution: Putusan Tidak Relevan
Razman Nasution menanggapi soal vonis hukuman untuk dirinya dalam kasus yang dilaporkan Hotman Paris.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Razman Nasution akhirnya buka suara soal vonis hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait laporan dari Hotman Paris.
Kasus ini diketahui berawal dari Razman Nasution saat menjadi kuasa hukum mantan asisten Hotman Paris, Iqlima Kim.
Kala itu Razman Nasution diminta untuk mengawal kasus Iqlima Kim yang mengaku dilecehkan oleh Hotman Paris.
Namun di tengah permasalahan tersebut, Razman malah menuding Hotman Paris memiliki kelainan seksual.
Hotman Paris pun tak terima dan melaporkan Razman Nasution ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik.
Vonis hukuman Razman Nasution telah dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025).
Dalam pembacaan vonis tersebut, Razman tak hadir lantaran kondisi kesehatannya yang menurun hingga harus dirawat di rumah sakit.
Soal vonis hukuman, Razman memilih menghargai majelis hakim atas putusan tersebut.
"Saya menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutus satu tahun enam bulan penjara dengan denda Rp200 juta," ungkap Razman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (10/10/2025).
Kendati demikian, pengacara kelahiran Sumatera Utara, 8 September 1970 itu, memiliki pandangannya sendiri atas putusan untuk dirinya.
Menurutnya, putusan itu tak relevan dengan perbuatannya.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Razman Nasution Keberatan dengan Putusan Hakim, Singgung Fakta
"Tetapi putusan tersebut menurut saya sangat tidak relevan dengan perbuatan saya," ucap Razman.
Ia menyinggung perbuatannya terhadap Hotman yang disebut bersama-sama dengan Iqlima Kim.
Namun dalam hal ini ada perbedaan hukuman antara dirinya dengan mantan asisten pribadi seterunya itu.
"Kenapa saya katakan tidak relevan, karena disebut di situ saya bersama-sama dengan terdakwa Iqlima Kim."
"Dan Iqlima Kim dihukum 6 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan denda Rp100 juta," paparnya.
Razman dibuat bingung dirinya yang menjadi kuasa hukum dari Iqlima Kim, tapi malah hukumannya lebih berat.
"Bagaimana ceritanya seorang pengacara yang menerima kuasa dan sudah diakui dia sebagai klien saya, dia lebih ringan dari saya," tuturnya.
Respons Hotman Paris atas Vonis Hukuman Razman Nasution
Di sisi lain, menurut Hotman sebagai pelapor, seharusnya Razman bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat atas kelakuannya selama ini.
"Kalau melihat kelakuan dia sih harusnya lebih berat," ungkap Hotman, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.
Baca juga: Tak Sopan di Persidangan Jadi Hal yang Memberatkan, Razman Nasution Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Namun di samping itu, pengacara yang dikenal memiliki banyak asisten pribadi (aspri) tersebut mengaku kasihan dengan Razman yang harus menjalani hukuman.
Hotman memberikan sindiran kepada Razman yang dianggapnya ingin bersaing dengan dirinya.
"Saya kasihan sama dia, dia mau coba bersaing dengan seorang senior yang sudah flying to the earth, ya kasihan aja sama dia," ucapnya.
Hotman pun juga memberikan pesan kepada masyarakat.
Ia meminta untuk lebih berhati-hati lagi dalam memilih seorang pengacara.
"Saya lebih kasihan lagi kepada masyarakat agar hati-hati memilih pengacara ya."
"Pilihlah pengacara yang menurut kamu bisa melindungi kamu," tutur pengacara 65 tahun itu.
(Tribunnews.com/Ifan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.