Babak Baru Kasus Dugaan Pengancaman Erika Carlina, Hari Ini DJ Panda Bakal Diperiksa Polisi
Kasus antara Erika Carina Vs Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda memasuki babak baru. DJ Panda akan diperiksa polisi.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Anita K Wardhani
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan pengancaman pada selebriti Erika Carlina masuki babak baru
- DJ Panda yang dilaporkan Erika Carlina akan dipanggil
- Polisi benarkan pemanggilan tapi tak mengetahui kepastian kehadiran DJ Panda.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus antara Erika Carina Vs Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda memasuki babak baru.
DJ Panda dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Rabu (15/10/2025).
Baca juga: Polisi Periksa DJ Panda Lusa Sebagai Saksi Kasus Pengancaman terhadap Erika Carlina
Pemanggilan ini terkait laporan dari aktris Erika Carlina atas dugaan pengancaman yang sebelumnya telah ia layangkan beberapa waktu lalu.
Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, membenarkan jadwal pemanggilan tersebut.
Namun hingga Selasa (14/10/2025) tadi malam, pihak DJ Panda belum memberikan konfirmasi soal kehadirannya.
Baca juga: Erika Carlina Tak Minta Dinikahi, Tapi Polisikan DJ Panda: Kini Naik Penyidikan
“Belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan,” ujar Iskandarsyah saat dikonfirmasi awak media.
Ia menambahkan, karena belum ada kepastian dari pihak DJ Panda, penyidik juga belum bisa memastikan apakah pemeriksaan akan berjalan sesuai jadwal.
“Sampai saat ini belum (bisa dipastikan),” kata Iskandarsyah.
Jejak Kasus
Kasus yang melibatkan Erika Carlian dan DJ Pnda menjadi sorotan publik karena dugaan pengancaman terhadap aktris Erika Carlina.
Berikut adalah rangkaian jejak kasusnya:
Kronologi dan Perkembangan Kasus
Awal Mula Laporan
Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman, penyebaran data pribadi, dan penyebaran berita bohong.
Baca juga: Tegaskan Tak Minta Nafkah Anak ke DJ Panda, Erika Carlina Sadar Diri: Bukan Suami Istri
Laporan Erika tersebut dibuat pada Sabtu (19/7/2025) lalu, sekitar pukul 01.13 WIB dan teregister dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, DJ Panda dipersangkakan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, serta dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE dan/atau Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Kasus naik ke Penyidikan.
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut sehingga kasus naik ke tahap penyidikan pada awal Oktober 2025.
Tuduhan yang Diajukan
- Pengancaman terhadap Erika Carlina
- Penyebaran data pribadi
- Penyebaran berita bohong
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.