Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb
LIVE ●
tag populer

Divonis 8 Bulan Penjara, Rencana Jonathan Frizzy Usai Bebas

Menurut Jonathan Frizzy, hukuman pidana ini menjadi titik terendah dalam hidupnya. Bahkan ia menilai hukuman 8 bulan penjara tidak tepat.

zoom-in Divonis 8 Bulan Penjara, Rencana Jonathan Frizzy Usai Bebas
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
SIDANG JONATHAN FRIZZY - Jonathan Frizzy saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025). Ijonk akrab disapa didakwa Langgar Undang-Undang Kesehatan. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ijonk dijatuhi hukuman delapan bulan penjara terkait kasus liquid vape mengandung obat keras ilegal.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan mutu.

Menurut Ijonk, hukuman pidana ini menjadi titik terendah dalam hidupnya.

Pasalnya, Ijonk merasa hukuman tersebut tidak adil lantaran dirinya tidak mengetahui awalnya atau tanpa sengaja.

"Jadi gagalnya saya sekarang sudah bisa dibilang lowest point (titik terendah) saya gitu," kata Jonathan Frizzy di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Ririn Dwi Ariyanti Beberapa Kali Jenguk Jonathan Frizzy di Rutan

Bahkan ia menilai hukuman 8 bulan tidak tepat.

"Satu bulan pun enggak cocok sebenarnya gitu. Di sini bisa dibuktikan kalau saya sebenarnya atas ketidaktahuan saya, makanya saya bisa jadi seperti sekarang," lanjutnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Terkait apakah dirinya akan mengajukan banding atau tidak, Ijonk menyerahkan urusan ini ke tim kuasa hukumnya.

"Nanti biar dipikirin (oleh tim pengacara)," jelasnya

Jonathan ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 4 Mei 2025, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba.

Sebelum penangkapan itu, polisi telah lebih dulu mengamankan tiga rekannya, masing-masing BTR (26), ER (34), dan EDS (37).

Dalam perkara ini, Jonathan diduga berperan aktif dalam mengawasi sekaligus mengedarkan vape cair yang mengandung obat keras jenis etomidate tanpa izin resmi alias ilegal.

Rencana bikin acara

Ijonk dalam waktu dekat akan bebas, usai menjalani masa hukuman 8 bulan penjara berkait peredaran liquid vape mengandung obat keras.

Ijonk berencana menggelar acara istimewa setelah bebas. Bahkan mengundang awak media.

Namun, ia belum menjelaskan secara detail acara yang dimaksud.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas