Divonis 8 Bulan Penjara, Rencana Jonathan Frizzy Usai Bebas
Menurut Jonathan Frizzy, hukuman pidana ini menjadi titik terendah dalam hidupnya. Bahkan ia menilai hukuman 8 bulan penjara tidak tepat.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Willem Jonata
"Ke depan saya mau melangsungkan suatu acara yang bahagia juga pasti akan mengundang kalian (media) semua," tandas Ijonk.
Riwayat kasus
Jonathan ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Sabtu (4/5/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satresnarkoba.
Sebelum penangkapan tersebut, polisi lebih dulu meringkus tiga rekannya, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Dalam perkara ini, Jonathan diduga berperan aktif dalam mengawasi sekaligus mengedarkan vape cair mengandung obat keras jenis etomidate tanpa izin resmi alias ilegal.
Etomidate merupakan obat penenang yang biasa digunakan untuk anestesi intravena yang dikenal karena stabilitas hemodinamiknya.
Dokter biasanya memakai obat itu untuk membuat pasien tertidur sebelum menjalani prosedur medis atau bedah.