Nikita Mirzani Sebut Jaksa Arogan Menyerangnya ke Sidang
Nikita Mirzani menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikap arogan pada kasusnya Vs Reza Gladys.
Editor:
Anita K Wardhani
Lebih lanjut, Andreas menyinggung etika seorang jaksa yang seharusnya tidak bersikap seperti itu.
Andreas mengatakan jika jaksa harus bersikap netral dalam persidangan.
"Tidak menunjukkan satu etika seorang jaksa bahwa dalam membahas satu permasalahan atau persidangan itu ya mereka boleh saling berdebat satu sama lain," kata Andreas.
"Tapi kalau sudah selesai ya harusnya bersikap wajar dong. Bersikap biasa," sambungnya.
Di samping itu, Andreas menyindir sikap JPU Dona yang tampak tegang di persidangan bintang film Nenek Gayung tersebut.
"Mbak Dona ini terlalu tegang nih hari ini ya," terang Andreas.
Minta Dibebaskan
Di akhir dupliknya, Nikita memohon agar dirinya dibebaskan dari segala tuduhan yang dinilai tak berdasar kepadanya.
"Oleh karenanya, saya ingin mengatakan kepada Bapak Hakim yang Mulia, saya bukan penjahat, apalagi pelaku kejahatan pencucian uang. Untuk itu, saya mohon kepada Bapak Hakim yang Mulia agar membebaskan saya," tandas Nikita.
Nikita Mirzani beserta asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini dilaporkan oleh pemilik produk kecantikan Glafidsya, dokter Reza Gladys, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar akibat perbuatan terdakwa.
Perkara ini bermula dari siaran langsung Nikita di akun TikTok-nya yang menjelek-jelekkan produk milik Reza pada Oktober 2024, menudingnya dapat menyebabkan kanker kulit. Tak lama berselang, melalui asistennya, Nikita diduga mengancam dapat menghancurkan bisnis Reza dan meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
Merasa terancam, Reza Gladys akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dengan memberikan uang sebesar Rp 4 miliar.
Atas kerugian yang dialaminya, Reza secara resmi melaporkan dugaan pemerasan yang menimpanya ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Akibat perbuatan tersebut, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).